|
Petani Usulkan Tata Niaga Biofuel
Kamis, 10 Juli 2008 | 11:53 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Pemerintah disarankan mengatur tata niaga biofuel, jika ingin upaya penggalakan penggunaan bahan bakar nabati tersebut berhasil. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasan Aoni Azis, pelaku budidaya bahan bakar nabati (jarak pagar) di Jawa Tengah.
"Sebelum mewajibkan penggunaan biofuel, terlebih dahulu pemerintah harus mengatur tata niaganya," kata Hasan ketika dihubungi Tempo, hari ini.
Guna menekan tingginya konsumsi bahan bakar fosil, kemarin, Ketua Tim Nasional Bahan Bakar Nabati Al-Hilal Hamdi menyatakan, pemerintah akan mewajibkan kalangan industri menggunakan minimal 2,5 persen bahan bakar nabati atau biofuel dari total konsumsi bahan bakarnya. Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian, yang rencananya akan diberlakukan pada September 2009.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif keuangan sebesar Rp 3 miliar per kecamatan untuk pemberdayaan masyarakat agar terlibat dalam kegiatan pengolahan danpemanfaatan bahan bakar nabati.
Hasan mengatakan, sejak 2005, dirinya meranghkul petani di Grobogan, Blora dan Kudus untuk melakukan budi daya jarak pagar (jatropa curcas) sebagai bahan baku bahan bakar pengganti solar. Namun pada perkembangannya, petani tidak mendapat kepastian harga serta kemana menjual buah jarak tersebut. "Akibatnya, petani enggan menanam jarak," kata Hasan.
Padahal, lanjutnya, jika petani mendapat kepastian bisa menjual buah jarak, serta dengan harga yang stabil, dengan sendirinya petani akan menanam jarak pagar pada lahan yang tidak bisa ditanamai padi. "Dana insentif memang perlu, tapi yang lebih penting adalah tata niaganya, sehingga petani mendapat kepastian menjual hasil bahan biofuelnya."
Selain budi daya, Hasan berharap pemerintah juga menggalakkan penggunaan biofuel pada masyarakat petani pedesaan. Dalam pengalamannya, biji minyak jarak sangat mudah digunakan sebagai pengganti solar. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan genset sebagai pengganti listrik PLN. "Mungkin penggunaannya bisa per rukun tetangga atau rukun warga," ujarnya.
Sohirin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|