|
Industri Bakal Diwajiban Gunakan Biofuel
Rabu, 09 Juli 2008 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mewajibakan kalangan industri menggunakan minimal 2,5 persen bahan bakar nabati atau biofuel dari total konsumsi bahan bakarnya. Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang rencananya akan diberlakukan Setember 2009.
Ketua Tim Nasional Bahan Bakar Nabati, Al Hilal Hamdi, mengatakan keluarnya peraturan itu masih menunggu keluarnya Undang-undang Bahan Bakar Nabati yang kini masih dalam pembahasan. "Kalau hanya peraturan menteri, ada kemungkinan akan berubah kalau menterinya diganti," kata dia di Jakarta Rabu (9/7).
Regulasi itu diperlukan untuk memberi kepastian bagi pengusaha dan masyarakat, terutama petani agar mereka tertarik untuk mengembangkan usaha di bidang bahan bakar nabati. Di sisi lain, regulasi ini sifatnya memaksa atau wajib bagi seluruh industri. "Sebab akan ada sanksi bagi industri yang tidak menerapkannya,” kata dia. Saat ini sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
CORNILA DESYANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|