|
Kawasan Ekonomi Terpadu Ditargetkan Berjalan 2010
Kamis, 03 Juli 2008 | 22:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) menargetkan program pemerataan pembangunan di 13 kawasan Indonesia itu dapat berjalan lancar pada 2010.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pengembangan KAPET, mengatakan dirinya pesimistis penyelesaian legalitas dan kelembagaan dapat dilakukan pada awal 2009.
"Selesainya 2010. Saya khawatir tak selesai awal 2009," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Infrastruktur di Gedung DPR RI, Kamis (3/7).
Pernyataan Djoko itu untuk menjawab pertanyaan anggota Dewan, Endang Karman, yang meminta jaminan penyelesaian KAPET dari pemerintah. "Kami minta jaminan, tahun depan selesai bulan apa karena tugas DPR akan selesai tahun depan," ujar politikus asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut Rahmah Syagaf (PDIP), KAPET telah gagal mengemban regulasi. Sebab, hingga kini manfaat program itu belum juga dirasakan oleh masyarakat. Bahkan dia mengusulkan agar pemerintah membubarkan KAPET.
Djoko mengaku tak setuju untuk membubarkan KAPET. Dia beralasan program pengembangan itu belum gagal total. "Belum berhasil. Jika gagal, saya tidak usul untuk tetap dipertahankan," kata dia.
Dalam paparannya, tim independen yang dibentuk oleh pemerintah merekomendasikan agar program ini diteruskan. Namun perlu diikuti dengan revitalisasi dan reformulasi serta penyiapan kebijakan sebagai implikasi dari revitalisasi dan reformulasi.
Dia memamparkan pemerintah akan membenahi pengembangan wilayah untuk kepentingan investasi, insentif perpajakan, dan lainnya. Djoko juga mengungkapkan rencana evaluasi beberapa kawasan KAPET seperti Sasamba, Kakab, dan Khatulistiwa. Seperti KAPET Kakab, kawasannya akan digeser dan luasan akan dihitung ulang.
"Kawasan Batulicin dan Manado-Bitung tak perlu dievaluasi," ujarnya. Khatulistiwa, lanjut dia, kawasan sudah tepat namun tak terlalu luas. Begitupun kawasan Sasamba. "Sudah di kawasan strategis nasional, tapi terlalu luas."
Selain itu pemerintah juga akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAPET dan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Wilayah Kapet. Menurut pemerintah, keputusan presiden itu kurang dapat memberikan peran yang efektif kepada Badan Pengembangan KAPET dan Badan Pengelola KAPET.
"Peran gubernur (kepala badan pengelola) perlu diperkuat dan dipertegas agar bisa menjadi komandan. Sekarang (perannya) terlalu ringan," kata Djoko.
Adapun Peraturan Pemerintah 147/2000 dinilai kurang memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah KAPET karena hanya terbatas pada insentif fiskal Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) hanya berlaku untuk kawasan berikat.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Negara Koordinator Perekonomian Bambang Susantono, pengembangan investasi yang menjadi salah satu tujuan KAPET banyak belum terjadi di ke-13 kawasan.
Wakil Ketua Komisi Infrastruktur Joseph Umar Hadi yang memimpin rapat berpendapat kegagalan pemerintah itu disebabkan masih banyak pemikiran yang perlu disempurnakan. "Banyak yang harus dibenahi, tidak optimal, dan belum dibahas secara komprehensif di musyawarah rencana pembangunan nasional." Rieka Rahadiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|