|
Pajak Deviden 10 Persen
Kamis, 03 Juli 2008 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, JakartaPemerintah dan DPR menyepakati pajak final untuk dividen perusahaan sebesar 10 persen. Namun, pemerintah diberikan keleluasaan untuk menurunkanya kembali menjadi 5 persen."Tarif pajak dividen bisa turun menjadi 5 persen jika pemerintah merasa kondisinya sudah kondusif," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Olly Dondo Kambey di Gedung DPR, Kamis (03/06).
Penurunan bisa dilakukan jika penerimaan dividen dirasa sudah cukup dan pemerintah ingin menarik lebih banyak investor. "Namun, harus dengan persetujuan DPR," katanya. Klausul tersebut akan termaktub dalam UU APBN 2009.
Kemudian, untuk perusahaan yang tidak membagi devidenya selama empat tahun berturut-turut akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Hal itu berlaku untuk perusahaan tertutup non Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan besaran pajak deviden sebesar 15 persen.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution enggan untuk mengomentari tentang keputusan ini."Pikiran saya lagi penuh, jangan tanya dulu dech," ujarnya.
Gunanto E.S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|