|
Excelcomindo dan Mobile-8 Dapat Peringatan
Rabu, 02 Juli 2008 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi memberi peringatan kepada PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dan PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren). Excelcomindo ditegur karena menggunakan frekuensi dan penambah daya pancar (repeater) ilegal di Makassar. Adapun Mobile-8 ditegur karena mengoperasikan tujuh pemancar tanpa izin di Bali.
Dalam perbincangan dengan Tempo kemarin, juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewabroto, menuturkan kedua operator telah dikirimi surat peringatan pertama supaya memperbaiki kesalahan mereka. "Jika sampai tiga kali, bisa kami cabut izinnya," kata dia.
Gatot berujar penindakan terhadap Excelcomindo dilakukan setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Makassar menerima pengaduan Telkomsel Regional Sulawesi-Papua awal Juni lalu soal adanya gangguan frekuensi. Dari hasil pemantauan, UPT menemukan sumber gangguan berasal dari repeater milik Excelcomindo yang dihadapkan ke perangkat Telkomsel.
Selain itu, UPT mendapati sertifikasi repeater milik Excelcomindo tidak sesuai dengan izin. Petugas sudah menyita perangkat itu untuk diganti. Ia yakin, kalau frekuensi itu berizin, tidak mungkin menyebabkan gangguan teknis. "Karena untuk izin pasti diuji kesiapan teknisnya," ujar Gatot.
Adapun pelanggaran Mobile-8 ditemukan setelah UPT Denpasar mengukur pemancar Mobile-8. Hasilnya, cuma 41 pemancar dari total 78 pemancar Mobile-8 di Bali yang dilengkapi izin siaran radio. Parahnya lagi, tujuh pemancar yang tak terdaftar telah beroperasi. "Kami sudah meminta mereka menghentikan operasionalisasi pemancar yang tak berizin," dia mengungkapkan.
Saat dimintai tanggapannya, Direktur dan Chief Corporate Affairs Mobile-8 Merza Fachys membenarkan telah menerima peringatan dari UPT Bali bulan lalu. Ia pun mengaku Mobile-8 lalai mengawasi pemancarnya. Ia berkilah tujuh pemancar itu beroperasi karena kontraktor lupa mematikan pemancar frekuensi ketika membangun. "Kami tidak berniat melanggar ketentuan," ujarnya.
Karena ketujuh pemancar itu masih dalam tahap pembangunan, dia melanjutkan, izin siaran radionya masih dalam proses pengurusan. "Biasanya kami mengudara setelah sebulan mendapat izin," ujarnya. Saat ini Mobile-8 regional Bali telah melengkapi semua izin pemancar di Bali. "Jadi tak ada masalah lagi."
Akan halnya Juru bicara Excelcom Myra Junor mengatakan, perusahaannya tak terlibat atas kasus pelanggaran izin frekuensi dan perangkat pemancar seperti yang diungkapkan Ditjen Postel.
Myra bercerita, sumber pancaran frekuensi bermasalah itu berasal dari sebuah hotel di Makasar. Pada Januari lalu, hotel tersebut meminta Excelcom memasang pemancar untuk menambah kapasitas layanan pita lebar. Excelcom menyanggupi lewat sebuah vendor lokal yang kemudian melakukan uji coba pada akhir Januari 2008.
Tapi, tidak sampai sebulan setelah ujicoba, repeater tersebut dimatikan lantaran mengganggu lalu lintas frekuensi. “Kalau ternyata bulan Juni perangkat itu masih operasional, bukan kami yang memakainya, entah siapa kami juga belum tahu,” katanya kepada Tempo.
AGOENG WIJAYA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|