|
Pembebasan Lahan Perlu Diatur Undang-Undang
Rabu, 02 Juli 2008 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembebasan lahan untuk kepentingan umum perlu diatur dalam undang-undang. Sebab efek hukum pembebasan lahan yang saat ini diatur dalam peraturan presiden dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak terlalu kuat.
Kepala Sub Direktorat Pengadaan Lahan Departemen Pekerjaan Umum, Wijaya Seta, mengatakan saat ini petunjuk pelaksana pengadaan lahan ada di BPN. Tapi tak semua daerah yang menerima aturan itu. “(Reaksinya) bermacam-macam, ada yang legowo dan ada yang tidak,” kata Seta di Jakarta, Rabu (2/7).
Soal bentuk dan isi undang-undang itu, Seta berpendapat tak perlu berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Seta mengungkapkan beberapa kendala yang masih dirasakan tim pembebasan di lapangan, yaitu mekanisme kesepakatan harga dengan masyarakat. “Prosesnya bisa lama kalau tak tercapai harga antara apraisal dan masyarakat,” kata dia.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|