|
Pertamina Diminta Klarifikasi Harga Elpji
Rabu, 02 Juli 2008 | 19:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan klarifikasi tentang kenaikan harga gas elpiji isi 12 kilogram dari Rp 51 ribu menjadi Rp 63 ribu. Anggota Komisi Dedie S. Mardisastra mengatakan, klarifikasi tersebut untuk memperjelas kewenangan Pertamina menaikkan harga elpiji. "Kami akan bicarakan dalam rapat komisi," katanya, Rabu (2/7).
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan, bahwa bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, harga seluruh bahan bakar dan turunannya yang berasal dan diolah dari minyak bumi ditetapkan oleh pemerintah. "Kalau elpiji dinyatakan sebagai bagian dari minyak mentah, berarti elpiji termasuk," kata Dedie.
Juru bicara Pertamina Ifky Sukarya mengatakan, pihaknya masih rugi sekitar Rp 5,5 triliun dari kegiatan pengadan elpiji. "Kenaikan harga Rp 5.250 per kilogram masih ada subsidi Rp 4.900 per kilogram," katanya. Menurut dia, belum adanya pesaing dalam bisnis elpiji karena harganya yang tidak kompetitif. "Harga elpji di Malayasi bisa murah karena negara mensubsidinya. Di Indonesia Pertamina yang mensubsidi."
NIEKE INDRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|