|
Gas Elpiji Akan Ditataniagakan
Rabu, 02 Juli 2008 | 01:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tata niaga harga penjualan gas elpiji isi tiga kilogram dan 12 kilogram. Nantinya, pemerintah hanya akan menetapkan harga jual elpiji untuk isi tiga kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso, legalitas penetapan tersebut untuk menghindari pelanggaran undang-undang. "Jangan sampai kami dinilai melanggar undang-undang," ujarnya, Selasa (1/7).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan kenaikan harga elpiji isi 12 kilogram yang dilakukan Pertamina melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang disebutkan gas dikategorikan sebagai bahan bakar minyak dan harganya ditetapkan oleh pemerintah.
Selama ini, harga gas elpiji ditetapkan oleh Pertamina berdasarkan surat keputusan direksi. Harga gas elpji isi12 kilogram naik mulai 1 Juli 2008 menjadi Rp 63.000 dari Rp 51.000 per tabung.
Luluk mengatakan, pemerintah selama ini hanya mengatur harga elpiji isi tiga kilogram karena disubsidi pemerintah. Dia menjelaskan, nantinya harga isi 12 kilogram tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh produsen. Aturan tata niaga akan mengatur siapa pengguna elpiji untuk tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram. Kebijakan korporasi, kata dia, akan mengikuti peraturan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro telah meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk membantu pengawasan distribusi elpiji tiga dan 12 kilogram. "Bentuk tabung tiga kilogram berbeda dengan isi tabung lainnya, BPH Migas mengawasinya," ujarnya.
Kepala Badan Pengatur Tubagus Haryono menyatakan masih menunggu surat resmi dari Menteri Energi untuk mengawasi distribusi gas elpiji. Menurut dia, selama pihaknya hanya mengawasi bahan bakar subsidi, gas melalui pipa, dan gas elpiji tiga kilogram karena terkait program konversi minyak tanah. “Kami masih menunggu surat resmi.”
Juru Bicara Pertamina Ifky Sukarya menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan memonitor konsumsi gas elpiji selama satu bulan. "Kami akan lihat berapa peningkatan konsumsi elpiji tiga kilogram," katanya. Saat ini konsumsi gas elpiji tiga kilogram di Jakarta sekitar 20 rubu metrik ton per bulan. Sedangkan konsumsi gas elpiji 12 kilogram sebanyak 1,1 juta metrik ton per tahun.
Dia menjelaskan, kenaikan harga elpiji adalah keputusan perusahaan sesuai hasil rapat umum pemegang saham. Pertamina mengaku merugi Rp 5,5 triliun dari kegiatan usaha elpiji akibat disparitas harga internasional. Dengan kenaikan harga menjadi Rp 5.250 per kilogram, kata Rifky, pihaknya masih mensubsidi sebesar Rp 4.900 per kilogram.
NIEKE INDRIETTA | ALI NY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|