|
Pengusaha Tak Bisa Naikkan Upah Buruh Tanuh Ini
Rabu, 28 Mei 2008 | 21:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan upah pekerja tidak dapat dilakukan tahun ini, karena akan mengganggu kegiatan produksi industri. "Upah tidak bisa naik, bujet sudah dihitung." kata Djimanto, Sekjen Apindo, Rabu (28/05).
Dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) selain memberikan dampak kepada pekerja juga memberikan dampak kepada industri. Apindo hanya dapat mengimbau kepada industri untuk menaikkan tunjang kehadiran yang terdiri dari uang transport dan uang makan. Besaran kenaikan tunjangan itu diserahkan kepada setiap industri berdasarkan kemampuannya.
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tidak dapat dilakukan tahun ini, kalau pun naik baru bisa tahun depan, dengan terlebih dahulu dilakukan survei. Jika UMK dinaikkan, dikawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja, karena perusahaan tidka sanggup membayar.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kota. Kenaikan itu sedang dikaji oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah berdasarkan berbagai faktor termasuk kenaikan inflasi. Aqida Swamurti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|