|
| |
|
|
Teknologi Antisadap Tak Langgar Aturan
Rabu, 28 Mei 2008 | 00:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan teknologi telepon seluler antisadap tak menyalahi Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, baik Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 menjamin privasi pengguna dalam memanfaatkan teknologi komunikasi informasi. Itu sebabnya, ia mendukung teknologi polsel antisadap yang dihasilkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, penyadapan hanya dapat dilakukan pada mereka yang terkena kasus pidana setelah diizinkan Kejaksaan atau Kepolisian," katanya kemarin kepada Tempo di Jakarta.
BPPT mengembangkan teknologi antisadap suara dan pesan pada ponsel. Perangkat ini cocok dengan ponsel berteknologi symbian atau 3rd generation. Tapi antipenyadapan mulus hanya jika ponsel pengirim dan penerima menggunakan teknologi yang dinamakan Celuler Bersandi (Celebes) ini. Adapun pemasarannya ditangani PT Dian Karya Sarana. Biaya pemasangannya mencapai Rp 100 juta.
Heru berpendapat, pengembangan Celebes sangat positif apalagi baik untuk dunia intelijen atau keamanan negara maupun umum. Khusus untuk kebutuhan masyarakat umum, teknologi ini harus memenuhi sertifikasi dan standar Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk123812 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|