|
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Jum'at, 23 Mei 2008 | 00:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, mengabulkan seluruh gugatan PT Asia Celullar Satelit (ACeS) terhadap panitia tender telepon pedesaan dalam program Universal Service Obligation (USO). Tergugat, melalui pengacaranya, langsung menyatakan banding.
Pengacara panitia tender David Abraham majelis memenangkan gugatan. "Hari ini juga kami langsung banding." kata pengacara panitia tender David Abraham kepada Tempo menanggapi kekalahan kliennya. Tapi, pengacara penggugat, Swandy Halim, belum bisa dihubungi.
Gugatan ini muncul setelah panitia tender di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika menyatakan tak ada pemenang dalam tender itu. Padahal, hingga tender itu tinggal dua peserta, yakni ACeS dan PT Telkom. ACeS pun membawa kasus ini ke meja hijau.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|