|
Antam Hentikan Penambangan Batu Granit
Kamis, 15 Mei 2008 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Aneka Tambang, Tbk. menghentikan sementara usaha penambangan batu granit sejak 25 April 2008, yang terletak di Bukit Piatu, Kijang Bintan Kepulauan Riau, karena adanya dugaan penambangan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa adanya izin dari menteri kehutanan.
"Berdasarkan surat Menteri Kehutanan pada Oktober 2007, maka pada 25 April lalu, kami mengirim surat kepada PT. Mitra Investindo, Tbk. selaku partner dalam proyek ini, untuk mengenhentikan sementara kegiatan penambangan," kata Sekretaris Perusahaan, Antam, Bimo Budi Satriyo, Jum'at (16/5), saat dihubungi lewat telepon.
Penghentian sementara ini, lanjut Bimo, dilakukan mengingat lahan penambangan batu granit tersebut dalam status penyelidikan, sehingga apabila penambangan tetap dilanjutkan akan mengakibatkan dampak hukum yang serius bagi Antam sebagai pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
Bimo mengatakan, Antam memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD) No. 347/XII/2004, atas usaha penambangan batu granit yang terletak di Bukit Piatu seluas 68.719 hektar, dimana dalam pengerjaannya, Antam bekerja sama dengan PT. Pama Persada yang kemudian mengalihkannya pada PT. Caraka Berkat Sarana, yang kemudian bergabung dengan PT. Siwani Trimitra, Tbk. yang kemudian disebut sebagai PT. Mitra Investindo, Tbk. (MITI), sehingga seluruh kontrak Antam dengan Caraka Barata beralih kepada MITI. Kerja sama penambangan antara Antam dan PT. Caraka Berkat Sarana dimulai sejak 11 Juni 2004 hingga 10 Juni 2009.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan dan pengecekan ulang tata batas areal yang dilakukan Departemen Kehutanan, jadi kelanjutan kerja sama Antam MITI belum dapat ditentukan" kata Bimo.
Ari Astri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|