Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Percepat Penurunan Bea Masuk 14 Produk Impor
Kamis, 15 Mei 2008 | 21:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mempercepat penurunan tarif bea masuk 14 produk impor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 70 / PMK.011/2008 tertanggal 8 Mei 2008 tentang penetapan tarif bea masuk atas barang impor produk tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menyatakan kebijakan tersebut diambil karena adanya kebutuhan yang mendesak. "Produk tersebut sebagai bahan baku dalam proses produksi dan industri dalam
negeri belum mampu memproduksinya ditinjau dari mutu, harga dan pengantarannya," katanya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (15/05).

Menurutnya kebijakan tersebut diambil untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan sektor riil. Selain itu, penurunan tarif juga diharapkan dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh industri, kepastian berusaha, mengantisipasi globalisasi, meningkatkan efiensi kepabeanan dan mencegah penyelundupan.

Penurunan tarif tersebut, kata Anggoto, sudah diperhitungkan dalam APBN Perubahan 2008.

Tarif bea masuk barang-barang tersebut diturunkan menjadi 0-5 persen. Keempat belas produk tersebut seharusnya baru pada 2009 dan 2010 diturunkan tarifnya sampai pada level 0-5 persen. Produk yang dipercepat penurunan tarif bea masuknya antara lain produk kimia untuk bahan baku obat-obatan, bahan baku film, komponen kendaraan, kamera digital, bahan tembaga dan lainnya.

Dalam program harmonisasi tarif tahun 2008 terdapat 309 produk yng ditetapkan tarif bea masuknya. Sebanyak 295 produk ditetapkan penurunannya sesuai dengan pola harmonisasi dan 14 produk dipercepat penurunan tarif bea masuknya.

Pemerintah memulai harmonisasi tarif pada 2005 targetnya akan terjadi penurunan rata-rata tarif bea masuk setiap tahunnya. Pada 2005 rata-rata 9,88 persen, 2006 9,86 persen, 2007 9,45 persen, 2008 7,81
persen, 2009 7,3 persen.

Pemerintah juga akan segara meratifikasi perjanjian penurunan tarif bea masuk dengan Jepang.

Gunanto E S


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123172 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data