|
Pemerintah Percepat Penurunan Bea Masuk 14 Produk Impor
Kamis, 15 Mei 2008 | 21:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mempercepat penurunan tarif bea masuk 14 produk impor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 70 / PMK.011/2008 tertanggal 8 Mei 2008 tentang penetapan tarif bea masuk atas barang impor produk tertentu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menyatakan kebijakan tersebut diambil karena adanya kebutuhan yang mendesak. "Produk tersebut sebagai bahan baku dalam proses produksi dan industri dalam
negeri belum mampu memproduksinya ditinjau dari mutu, harga dan pengantarannya," katanya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (15/05).
Menurutnya kebijakan tersebut diambil untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan sektor riil. Selain itu, penurunan tarif juga diharapkan dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh industri, kepastian berusaha, mengantisipasi globalisasi, meningkatkan efiensi kepabeanan dan mencegah penyelundupan.
Penurunan tarif tersebut, kata Anggoto, sudah diperhitungkan dalam APBN Perubahan 2008.
Tarif bea masuk barang-barang tersebut diturunkan menjadi 0-5 persen. Keempat belas produk tersebut seharusnya baru pada 2009 dan 2010 diturunkan tarifnya sampai pada level 0-5 persen. Produk yang dipercepat penurunan tarif bea masuknya antara lain produk kimia untuk bahan baku obat-obatan, bahan baku film, komponen kendaraan, kamera digital, bahan tembaga dan lainnya.
Dalam program harmonisasi tarif tahun 2008 terdapat 309 produk yng ditetapkan tarif bea masuknya. Sebanyak 295 produk ditetapkan penurunannya sesuai dengan pola harmonisasi dan 14 produk dipercepat penurunan tarif bea masuknya.
Pemerintah memulai harmonisasi tarif pada 2005 targetnya akan terjadi penurunan rata-rata tarif bea masuk setiap tahunnya. Pada 2005 rata-rata 9,88 persen, 2006 9,86 persen, 2007 9,45 persen, 2008 7,81
persen, 2009 7,3 persen.
Pemerintah juga akan segara meratifikasi perjanjian penurunan tarif bea masuk dengan Jepang.
Gunanto E S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|