|
Kalla: Harga BBM Tidak Naik, Langgar Undang-Undang
Kamis, 15 Mei 2008 | 16:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keputusan pemerintah untuk mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berbarengan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk memenuhi prinsip keadilan.
"Penyaluran BLT harus bersama-sama dengan pengumuman kenaikan BBM, tinggal tunggu keputusan, waktu tahun 2005 butuh dua minggu lah untuk persiapan, sebenarnya hari ini kalau mau sudah bisa disalurkan di delapan kota, Tapi lebih baik sama-sama supaya adil," kata Kalla di kediaman dinasnya Kamis (15/5).
Menurut Kalla, saat diumumkan kenaikan BBM bersubsidi naik, saat itu BLT keluar secara serentak akan disalurkan. Presiden sebelumnya akan mengevaluasi kesiapan BLT pada 23 Mei nanti."Tingkat kesalahan penyaluran BLT hanya 1 persen dari 19,1 juta berarti 19 juta tidak meleset, " kata dia.
Kalla juga mengomentari soal maraknya demonstrasi akibat kenaikan BBM. Pemerintah, ujar dia, bukan merasa ketakutan tetapi melihat adanya fakta yang disampaikan Badan Intelejen Negara (BIN) bahwa ada demo yang tidak murni." Demo sekarang kan seperti supermarket, BBM ada, ada soal Aceh, juga soal pemekaran," kata dia.
Soal sikap Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) yang terpecah belak, Kalla menegaskan keputusan menaikkan BBM bersubsidi bukan domain DPR tapi domain pemerintah. "Domain DPR adalah menentukan anggaran, Sekarang anggaran yaitu item sudah lebih, Kalau BBM tidak dinaikkan itu berarti melanggar undang-undang karena lebih dari jatah subsidi di anggaran," ujar Kalla.
Adanya demo dan penolakan beberapa anggota DPR, ujar Kalla, tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah atau Presiden. " Karena tanggal 5 kemarin kan sudah diumumkan, kemarin juga sudah ditegaskan kembali, Hanya tinggal kesiapan.," kata Kalla.
"Kalau BBM tidak naik maka subsidi bengkak menjadi Rp 250 miliar dan defisit Rp 150 triliun." tegas Kalla.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|