|
| |
|
|
ST Telemedia Segera Kasasi
Senin, 12 Mei 2008 | 18:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anak usaha Temasek Holdings Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (ST Telemedia), berencana mengajukan kasasi atas putusan banding bahwa Temasek bersalah kasus pemilikan silang dalam industri telekomunikasi.
“Tapi kami menunggu salinan putusan tertulisnya," kata pengacara ST Telemedia Andi di Jakarta. Tim pengacara mengharapkan pekan ini sudah menerima salinan putusan.
Pengadilan banding pada Jumat pekan lalu memutuskan Temasek dan sembilan anak usahanya melakukan kepemilikan silang di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk, seperti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
l Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk122932 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|