Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus SMS

Semua Operator Dinyatakan Bersalah
Kamis, 08 Mei 2008 | 01:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis pemeriksa kasus dugaan penetapan harga pesan pendek Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan semua operator telekomunikasi bersalah. Meski kadar kesalahan masing-masing berbeda.

Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU Selasa lalu. Menurut Ketua Majelis Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua operator akan diberi waktu membela diri,” kata Dedie di kantornya, Jakarta, Selasa lalu.

Komisi mengusut dugaan penetapan harga karena tarif SMS Rp 250-350 sekali kirim dinilai terlalu mahal dan seragam. Sebanyak sembilan operator diduga kuat meneken kontrak mengenai tarif retail SMS. Tapi, yang terbukti hanya sebagian karena tak semua operator meneken perjanjian.

Dedie menjelaskan, pemeriksaan membagi periodesasi perkembangan industri telekomunikasi. Periode pertama, 1994-2004, ketika industri hanya dijalankan tiga pemain, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Indosat Tbk., dan PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL). Periode kedua, 2004-2007, mulai banyak pemain baru. Sedangkan periode ketiga, 2007 hingga sekarang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelanggaran terindikasi kuat terjadi pada periode kedua. Ketika itu, pemain baru menjalin kerjasama dengan pemain lama yang telah memiliki jaringan luas. Mayoritas operator terbukti meneken perjanjian tentang penetapan harga. Sisanya, tak menjalin kerjasama hitam di atas putih. Tapi, KPPU tetap mempertimbangkan bukti selain perjanjian hitam di atas putih.

Seorang anggota KPPU mengatakan, salah satu operator yang tak terbukti membuat perjanjian adalah Indosat. Tapi Indosat tetap direkomendasikan bersalah karena keterkaitannya dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ketika keduanya dikuasai oleh Temasek Holdings, badan usaha pelat merah Singapura.

Sumber Tempo tadi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pemeriksa menyoroti praktek kolusi semu antaroperator yang salah satunya terlihat dari struktur kepemilikan. Indosat memang tak meneken perjanjian, tapi Telkomsel melakukannya. Lantaran keduanya di bawah Temasek, isi perjanjian itu juga dilaksanakan oleh Indosat. "Masih ada kaitannya dengan kasus Temasek,” ucapnya.

KPPU memang memutus bersalah Temasek karena kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Akibat kepemilikan silang, tarif menjadi mahal. Salah satu sanksinya, Temasek harus melepas kepemilikan di salah satunya. Temasek pun menggugat putusan KPPU ke pengadilan.

Indosat mempertanyakan rekomendasi pemeriksa KPPU dan tuduhan kolusi semu. Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro menilai kasus Temasek terpisah dengan kasus SMS. “Lagipula belum terbukti soal kepemilikan silang Temasek," ujarnya.

General Manager Corporate Communication Telkomsel Azis Fuedi belum bersedia berkomentar. “Saya belum dapat informasi lebih lanjut tentang masalah ini," ucapnya.

Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tenggat Penurunan Tarif Seluler Diundur
Baru Dua Operator Turunkan Tarif
Telkom dan Indosat Sepakat Buka Kode Akses SLJJ
Pemerintah Ancam Operator
Telkomsel Siapkan Promo untuk Pascabayar
XL Ingin Kasus SMS Dihentikan
Exelcomindo Tebus Obligasi US$ 350 Juta
Pengguna Seluler Harus Kritis Terhadap Iklan Operator
Iklan Operator telekomunikasi Kurang Transparan
Dianggap Menyesatkan, Hutchison Penuhi Permintaan BRTI
> selengkapnya...

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122696 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data