Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tuntutan Ganti Rugi Warga Saritem Ditolak
Rabu, 07 Mei 2008 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan ganti kerugian Rp 10 oleh Dede Rostika, warga Saritem, Bandung. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. ”Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Yance Bombing saat persidangan, Rabu.

Warga eks lokalisasi Saritem itu mengajukan permohonan praperadilan pada Kapolda Jawa Barat atas kematian suaminya, Anang Sumanang. Saat polisi menggelar Operasi Simpatik, 10 April lalu, Anang yang tengah mabuk dan mengamuk di eks lokalisasi pelacuran di Kota Bandung itu ditangkap polisi.

Di persidangan, Kepala Unit Reskrim Polsek Andir, Polresta Bandung Barat, Uus Saefullah menyatakan Anang ditahan karena mengamuk. Dalam keseksasiannya menurut Uus, Anang merusak motor dan menggedor pintu rumahnya sendiri setelah adu mulut dengan Dede. Uus mengaku penangkapan itu atas permintaan Dede.

Anang yang diamankan oleh polisi kemudian diketahui keluarganya telah meninggal di RS Kebonjati Bandung. Pihak rumah sakit menuliskan laporan bahwa Anang telah meninggal sebelum sampai di sana. Polisi sempat meminta agar jenazah Anang diotopsi namun pihak keluarga menolaknya dan hanya mengizinkan untuk dilakukan visum luar.

Dalam putusannya itu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penangkapan yang dilakukan polisi sudah sah. Kematian Anang yang terjadi setelah penangkapan dianggap bukan materi permohonan praperadilan. ”Tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Yance.

Dede yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. ”Tidak adil. Sudah jelas waktu dibawa dia sehat tapi 15 menit kemudian meninggal,” katanya. Dia, tambahnya, tidak akan menyerah atas putusan itu hingga kasus ini terungkap.

Menurutnya, banyak hal dalam persidangan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Misalnya, paparnya, dia tidak merasa meminta Uus menangkap suaminya. Dede baru tahu suaminya ditangkap dari pemberitahuan Uus.

Ahmad Fikri



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122680 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data