|
Tuntutan Ganti Rugi Warga Saritem Ditolak
Rabu, 07 Mei 2008 | 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan ganti kerugian Rp 10 oleh Dede Rostika, warga Saritem, Bandung. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. ”Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Yance Bombing saat persidangan, Rabu.
Warga eks lokalisasi Saritem itu mengajukan permohonan praperadilan pada Kapolda Jawa Barat atas kematian suaminya, Anang Sumanang. Saat polisi menggelar Operasi Simpatik, 10 April lalu, Anang yang tengah mabuk dan mengamuk di eks lokalisasi pelacuran di Kota Bandung itu ditangkap polisi.
Di persidangan, Kepala Unit Reskrim Polsek Andir, Polresta Bandung Barat, Uus Saefullah menyatakan Anang ditahan karena mengamuk. Dalam keseksasiannya menurut Uus, Anang merusak motor dan menggedor pintu rumahnya sendiri setelah adu mulut dengan Dede. Uus mengaku penangkapan itu atas permintaan Dede.
Anang yang diamankan oleh polisi kemudian diketahui keluarganya telah meninggal di RS Kebonjati Bandung. Pihak rumah sakit menuliskan laporan bahwa Anang telah meninggal sebelum sampai di sana. Polisi sempat meminta agar jenazah Anang diotopsi namun pihak keluarga menolaknya dan hanya mengizinkan untuk dilakukan visum luar.
Dalam putusannya itu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penangkapan yang dilakukan polisi sudah sah. Kematian Anang yang terjadi setelah penangkapan dianggap bukan materi permohonan praperadilan. ”Tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Yance.
Dede yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. ”Tidak adil. Sudah jelas waktu dibawa dia sehat tapi 15 menit kemudian meninggal,” katanya. Dia, tambahnya, tidak akan menyerah atas putusan itu hingga kasus ini terungkap.
Menurutnya, banyak hal dalam persidangan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Misalnya, paparnya, dia tidak merasa meminta Uus menangkap suaminya. Dede baru tahu suaminya ditangkap dari pemberitahuan Uus.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|