|
MNC Bebas
Rabu, 07 Mei 2008 | 00:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Akhirnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha benar-benar menghentikan penelusuran dugaan monopoli kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. Sebagai perusahaan induk, MNC dinilai tak terbukti mengendalikan langsung tiga stasiun yang dikuasainya, yakni RCTI, TPI, dan Global TV.
“Juga tak ada penguasaan struktur pasar lebih 50 persen. Dari sisi pasar penyiaran dan periklanan, ketiga stasiun itu hanya menguasai sekitar 34 persen," kata Wakil Ketua KPPU Tresna Priyana Soemardi kepada Tempo kemarin di kantornya seusai rapat pleno.
Menurut dia, rapat pleno anggota Komisi itu membahas hasil kerja tim Direktorat Penegakan Hukum bahwa tak cukup bukti untuk menyeret kasus ini ke pemeriksaan pendahuluan. Rapat menyetujuinya. MNC memang terbukti melakukan jabatan rangkap dan kepemilikan silang pada tiga stasiun televisi. Tapi, MNC tak melakukan perilaku monopoli sebab RCTI, TPI, dan Global TV menjalankan bisnisnya secara tepisah. Kesimpulan ini akan diserahkan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai rekomendasi kebijakan.
Kesimpulan itu bukan hal baru. KPPU sudah membahasnya dalam dua kali rapat pleno pada awal April lalu. Tim mengusulkan pengusutan distop dengan alasan tak ada pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli. Tak ada satu pun grup pada industri penyiaran yang dominan dalam industri pertelevisian, termasuk MNC.
Ukurannya, pangsa pasar dari segi pemirsa dan iklan belum melebihi 50 persen. Maka sebaiknya masalah ini ditangani lebih dulu menggunakan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. (Koran Tempo, 9 April)
Para rapat pleno 8 April, laporan batal dibahas lantaran mayoritas anggota Komisi tak hadir. Sedangkan, pada rapat 10 April, Komisi memutuskan meminta tim memperdalam investigasi. (Koran Tempo, 11 April)
Direktur Penegakan Hukum KPPU Ismed Fadillah enggan menjelaskan detil pendalaman yang dimaksud. "Kami lakukan diskusi internal Komisi saja. Dari situ banyak masukan," ucapnya kepada Tempo Senin lalu.
Kasus MNC bermula dari tembusan surat somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia yang mempersoalkan kepemilikan MNC atas tiga stasiun televisi swasta nasional tadi. MPPI menilai itu pemusatan kepemilikan yang melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli. Departemen Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia, pihak yang disomasi, tak kunjung menangani kasus ini.
Pemerintah lalu membentuk tim gabungan pengkaji 13 aturan kepemilikan modal kelar bekerja. Tim antara lain berisi perwakilan Departemen Komunikasi dan Informatika, Komisi penyiaran Indonesia, KPPU, Bursa Efek Jakarta, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sejauh ini para anggotanya belum satu kata tentang dominasi kepemilikan modal. “Pertemuan baru dilakukan dua kali,” ujar Direktur Penyiaran Departemen Komunikasi dan Informatika Agnes Widiyanti kemarin.
Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|