|
Industri Minta Penundaan Pembayaran Pajak
Selasa, 06 Mei 2008 | 19:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah memberikan insentif berupa penundaan pajak pasca kenaikan bahan bakar minyak. Insentif pajak tersebut untuk mengurangi beban akibat kenaikan harga bahan bakar. "Industri manufktur yang padat karya paling tertekan, dalam masa enam bulan harus ada normalisasi," ujar Ketua Kadin Muhammad S. Hidayat, Selasa (6/5).
Menurut dia, normalisasi dalam masa enam bulan berupa penundaan pajak akan mengurangi tekanan industri. Hidayat mengatakan, industri manufaktur padat karya seperti tekstil, alas kaki, plastik, makanan dan minuman paling rentan menghadapi pemangkasan karyawan jika tak mampu menanggung beban bahan bakar.
Tekanan industri selain kenaikan biaya transortasi adalah penurunan permintaan akibat daya beli mayarakat semakin rendah. Disamping itu, kata Hidayat penurunan permintaan dari pasar dunia seperti Amerika dan Eropa cukup memberikan pukulan kepada industri orientasi ekspor.
Menurutnya, kenaikan bahan bakar lebih baik daripada APBN jebol akibat kenaikan minyak mentah yang menembus US$ 120 per barel. "Apabila defisit besar, akan terjadi pelarian modal, rupiah yang semakin lemah. Itu lebih buruk daripada kenaikan bahan bakar," katanya.
Wakil ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ade Sudradjat mengatakan, kenaikan bahan bakar akan menyurutkan daya beli masyarakat. "Pasar dalam negeri terus terkoreksi dari pangsa pasar 40 persen pada 2006 menjadi 20 persen tahun lalu," katanya.
Menurut dia, pelemahan permintaan terjadi juga di pasar global seiring terjadi pelemahan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa. "Mereka menekan harga, sehingga mengurangi margin," tutur Ade. Industri saat ini mengalami kekhawatiran apabila tarif listrik dinaikkan. "Apabila naik, kami akan teriak," ujarnya.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyebutkan kenaikan bahan bakar sekitar 30 persen memberikan dampak yang lebih rendah daripada kenaikan pada 2005 lebih dari 100 persen. "Ketika kenaikan 100 persen, industri bisa menyesuaikan apalagi untuk kenaikan yang tak 100 persen," ujarnya.
Pengamat ekonomi dari CSIS Pande Radja Silalahi menyatakan, kalangan pengusaha bisa menerima kenaikan harga bahan bakar minyak sekitar 28,7 persen. Kalangan pengusaha, kata dia, tidak langsung menaikkan harga jual jika harga bahan bakar naik. a bahan bakar naik. "Kenaikan harga pasti akan dilakukan, tapi sifatnya bertahap, karena memperhatikan daya beli masyarakat," ujarnya kepada Tempo, Selasa (6/5).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan menyatakan kenaikan harga jual produk memang sedang diperhitungkan kalangan pengusaha. "Sebelum rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar, kami sudah menjajaki kemungkinan itu," katanya. Rencana pemerintah tersebut, kata dia, memberi kepastian kepada pengusaha untuk merencanakan bisnis.
YULIAWATI | RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|