|
Kapal Pencuri Ikan Tetap Ditenggelamkan
Senin, 05 Mei 2008 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Kelautan dan Perikanan tetap akan menenggelamkan kapal ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Perikanan, Aji Sularso, mengatakan tindakan ini lebih baik daripada harus menarik kapal ke pelabuhan yang butuh biaya besar.
Tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan. Upaya ini ditentang pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, karena menyalahi hukum. "Saya mengerti rasa frustasi pemerintah dalam menghentikan pencurian ikan di Indonesia, tapi sebagai akademisi saya sudah mengingatkan resikonya," ujar Hikmah.
Daripada menenggelamkan kapal-kapal itu, Hikmah menyarankan, agar hakim dan jaksa untuk lebih bertindak cepat dalam dalam memproses kapal-kapal asing pencuri ikan itu. Hikmah juga mengatakan bahwa DKP perlu menyediakan tempat khusus untuk menambatkan kapal-kapal ilegal itu. Sehingga kapal itu tidak mengganggu kegiatan nelayan tradisional.
ARTI EKAWATI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|