|
Kenaikan Tarif Tol Jasa Marga Belum Diputuskan
Selasa, 01 April 2008 | 19:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum belum memutuskan waktu kenaikan tarif jalan tol Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek milik PT Jasa Marga Tbk. Sebab jalan tol itu dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum.
“Kami masih menunda kenaikan tarif dua ruas tol itu,” kata Ketua BPJT Nurdin Manurung di Jakarta Selasa (1/4). Evaluasi kenaikan tarif meliputi kondisi jalan tempuh, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas bila ada hambatan, keselamatan, dan sensitifitas jika ada kecelakaan di ruas tol.
Operator jalan tol harus meningkatkan kapasitas jalan jika perbandingan volume kendaraan yang lewat dengan kapasitas jalan mendekati atau sama dengan 0,8. “Ini yang terlupakan di tol Jakarta-Cikampek dan Sedyatmo, sehingga kami tagih,” kata Nurdin.
Selain perlu meningkatkan kapasitas jalan, kata dia, tol Jakarta-Cikampek juga perlu ditambal karena berlubang. Karena itu Jasa Marga telah diminta memberikan action plan untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada konsumen.
Pada kesempatan terpisah, Komisaris Jasa Marga, Sumaryanto Widayatin, minta agar pemerintah tidak menunda kenaikan tarif kedua ruas jalan tol itu. Sebab keterlambatan pelebaran jalan tol itu juga ada unsur kesalahan pemerintah.
"Program pembangunan ini sudah ada sejak tahun 2006, tapi tak bisa dimulai karena masalah tanah kehutanan (hutan rawa) di kilometer 23 sampai arah selatan," kata Sumaryanto. Bila kenaikan ini ditunda-tunda maka kenaikan tarif pada tahun berikutnya akan lebih tinggi.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|