Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tak Semua Pemda Boleh Terbitkan Obligasi
Kamis, 28 Juli 2005 | 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun sebuah peraturan yang akan mengatur penerbitan surat utang oleh pemerintah dan perusahaan daerah. "Tak semua daerah diizinkan menerbitkan obligasi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution, Kamis (28/7).

Hanya daerah-daerah yang punya kemampuan fiskal tinggi saja yang akan dibolehkan mengutang lewat pasar uang. Karena itu, pemerintah sedang menyusun syarat-syarat sebuah daerah bisa menerbitkan obligasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan peraturan pemerintah itu akan mengarah pada tak diizinkannya pemerintah daerah menerbitkan obligasi. Izin hanya akan diberikan pada perusahaan-perusahaan daerah. Sebab, hanya perusahaan yang sudah memiliki laporan keuangan dan rencana bisnis, kendati sebagian besar masih rugi. "Prinsipnya, harus bisa bayar lagi saat jatuh tempo," katanya.

Mulia memberi sinyal, syarat itu antara lain harus ada rencana bisnis yang mantap, penjamin emisi, laporan keuangan yang bagus, dan rating. Rating ini yang akan menunjukan kondisi keuangan pemerintah dan perusahaan daerah yang diprediksi bisa membayar kembali saat obligasi itu jatuh tempo. "Apakah obligasi itu laku atau tidak, apakah kemahalan atau murah, dan lainnya," ia menambahkan.

Izin penerbitan obligasi sudah dituangkan dalam revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam beleid itu disebutkan izin penerbitan obligas ada di tangan Menteri Keuangan. Sejauh ini Riau dan Jawa Timur sudah bersiap-siap menerbitkan obligasi untuk membangun jalan tol, rel kereta, jembatan dan pasar.

Pemerintah pusat terkesan hati-hati mengeluarkan kebijakan ini. Sebab, Argentina pernah bangkrut akibat tak bisa bayar utang yang dipinjam setiap pemerintah daerahnya. Di pasar uang, obligasi daerah ini tergolong junk bond atau obligasi sampah.

Thoso Priharnowo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Soal Otonomi Daerah itu  | 09 Maret 1999
Berikanlah Apa yang Milik Daerah  | 14 Pebruari 1999
Otonomi Daerah, Dulu dan Kelak  | 14 Pebruari 1999
Runtuhnya Kekuasaan Raja Kecil  | 14 Pebruari 1999
IMF dan Perimbangan Pusat-Daerah  | 14 Pebruari 1999
Mati di Lumbung Padi  | 26 Januari 1999
''Soal Otonomi Daerah, Kita Realistislah... | 26 Januari 1999
Debat Ide Negara Federasi  | 26 Januari 1999
Revisi yang Kebablasan  | 11 Pebruari 2003
Sulitnya Menghadirkan Nirwana  | 01 Desember 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Dalam Negeri Kirim Tim Investigasi ke Papua
Lembaga Internasional Akan Latih Pejabat Daerah
Pelanggan PLN Keluhkan Besarnya Tagihan Listrik
Pemekaran Wilayah Tangerang Akan Dilaksanakan 2010
Massa Tuntut Bupati Morowali Mundur
Poling: Publik Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok Setuju Provinsi Baru
UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
Tunjangan Badan Kehormatan Ditetapkan Rp 130-240 ribu
Sparator Jalan Raya Serpong Berbahaya Bagi Pengguna Jalan
Penyidikan Pencemaran Mengarah ke PT CNOOC
> selengkapnya...


Referensi

Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data