|
Tarif Jalan Tol Naik Agustus
Selasa, 26 Juli 2005 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menaikan tarif jalan tol per Agustus. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto tarif baru itu kemungkinan naik 15 persen dari harga sekarang.
Djoko menjelaskan di kantor presiden, Selasa (26/7), tarif baru ini masih angka kasar. Angka 15 persen diperoleh Djoko dari tingkat inflasi per tahun dikalikan dua. Adapun dua, karena tarif jalan tol tak naik dalam dua tahun terakhir.
Ia akan menghitung sekali lagi berapa kenaikan yang layak dengan melihat angka inflasi dari Biro Pusat Statistik.
Kenaikan tarif, kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat inflasi di tiap daerah. Karena itu kenaikan pun akan berbeda setiap wilayah.
Tarif juga ditentukan oleh konstruksi jalan tol itu sendiri. Tol di jalan datar, kata Djoko, tarifnya akan lebih murah ketimbang jalan tol yang menembus pegunungan dan daerah berbukit.
Menurut Djoko kenaikan ini terhitung telat. Seharusnya, kata dia, tarif sudah naik bulan Juni lalu. Undang-Undang Jalan Tol pun sudah menggariskan tarif tol naik setiap dua tahun sekali.
Djoko menegaskan, pemerintah belum punya pikiran akan menggratiskan jalan tol. Hal itu karena seluruh jalan tol yang ada belum balik modal hingga sekarang. Tol Jakarat-Bogor-Ciawi yang sudah lama pun belum balik modal. "Karena selalu ada pelebaran, Jagorawi sudah yang ketiga," kata Djoko.
Budi Riza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|