|
Radio Boleh Siaran Penuh
Selasa, 26 Juli 2005 | 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Stasiun-stasiun radio akan kembali diperbolehkan melakukan siaran penuh selama 24 jam. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/2005 yang melarang siaran pukul 01.00-05.00 WIB akan direvisi.
Menteri Komunikasi Sofyan Djalil mengatakan revisi peraturan itu atas desakan masyarakat. Alasannya, jika terjadi bencana alam tak ada media yang menyiarkannya dengan segera. "Energi yang dihemat pun tak terlalu banyak," kata Sofyan, Selasa (26/7).
Pemerintah tadinya berharap pemakaian bahan bakar bisa dikurangi dengan menghentikan siaran televisi dan radio pada jam itu. Karena itu, berbeda dengan radio, televisi tetap tak dibolehkan siaran pada pukul 01.00-05.00 WIB.
Biro Hukum Departemen Komunikasi kini tengah merevisi peraturan menteri tersebut.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|