|
Aturan Jam Tayang Televisi Direvisi
Senin, 25 Juli 2005 | 22:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran.
Staf Ahli bidang Hukum Menkominfo Ahmad Ramli mengungkapkan, dalam rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, Senin (25/6), disepakati untuk menambahkan beberapa pasal baru. “Diantaranya televisi dan radio boleh siaran di luar waktu yang dilarang dalam keadaan darurat,” kata dia kepada Tempo.
Selain itu, kata Ramli, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan perlakukan khusus kepada stasiun radio. Alasannya konsumsi listrik radio relatif lebih kecil ketimbang televisi.
Ia menjelaskan, pembatasan siaran pada jam 1.00-5.00 dinihari adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan stasiun televisi. “Pemilik stasiun menganggap pembatasan ini adalah bagian dari kontribusi mereka dalam program penghematan energi,” ungkapnya.
Efri Ritonga
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|