|
Bapepam Belum Putuskan Kasus Sari Husada
Senin, 25 Juli 2005 | 19:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski pemeriksaan kasus dugaan perdagangan saham yang melibatkan orang dalam (insider trading) di PT Sari Husada Tbk sudah rampung, Badan Pengawas Pasar Modal belum memutuskannya.
Ketua Bapepam Darmin Nasution belum memastikan apakah kasus penjualan lima persen saham ke karyawan lalu dibeli kembali oleh perusahaan dalam waktu hampir bersamaan itu sebagai kasus insider trading. "Saya mesti cek dulu," kata Darmin ketika ditanya Tempo di Jakarta, Senin (25/7).
Belum selesai kasus ini, timbul kejanggalan baru. Pekan lalu, pemegang saham distributor susu bubuk SGM ini, Royal Numico B.V berencana membeli saham milik Wakil Komisaris Sari Husada Johnny Widjaja yang telah mengundurkan diri. Pembelian ini diumumkan ke pers pada Rabu pekan lalu.
Juru bicara Numico, Michiel Quarles van Ufford mengaku telah mendiskusikan pembelian saham itu dengan Jhonny sendiri. "Kami sudah mendiskusikannya dengan Johnny Widjaja Selasa pekan lalu," kata dia kepada Tempo lewat telpon, Senin (25/7).
Pembicaraan itu menunjukan Johnny sudah tahu rencana pembelian saham itu sehari sebelum pengumuman. Namun, dalam suratnya ke Bursa Efek Jakarta, Direktur Utama Sari Husada Budi Satria Isman menyebutkan Johnny telah membeli 95 lot saham (47.500 lembar dengan harga per lembar Rp 1.990) pada 19 Juli atau sehari sebelum pengumuman.
Darmin belum berani menyebut aksi Jhonny itu sebagai insider trading. "Itu terlalu teknis," katanya.
Kasus pembelian saham Sari Husada ini kini tengah dikaji Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam setelah rampung dari Biro Pemeriksaan dan Penyidikan. "Ini untuk cek dan ricek," jelas Darmin.
Biro Bantuan Hukum hasilnya ke Ketua Bapepam lengkap dengan sanksi hukumnya. Darmin berjanji akan mengumumkannya ke publik setelah semua rampung pekan depan.
Fanny Febiana
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|