Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sejumlah Kebijakan Baru Buat Menarik Investor ke Batam
Minggu, 24 Juli 2005 | 04:41 WIB

TEMPO Interaktif, Batam:Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendorong terciptanya minat investor, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tiga daerah yang dinyatakan sebagai tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun(TPB BBK).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.60/PMK.04/2005 tanggal 21 Juli 2005 tentang tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun. Peraturan ini mengatur penyederhanakan dan tata laksana kepabeanan yang meliputi pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan atau Dirjen Bea dan Cukai kepada pejabat instansi vertikal di daerah ; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Selain itu juga penghapusan sejumlah perizinan seperti untuk penambahan pintu gerbang pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat (TPB). Penghapusan penyegelan terhadap pengiriman barang dari luar daerah pabean ke TPB,penyederhanaan sejumlah dokumen,pengawasan barang hanya dipelabuhan saat pemasukan atau pengeluaran barang ,dan penghapusan kewajiban membuat laporan penggunaan bahan. "Ini semua pancingan untuk menarik investor,"kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Batam, di hadapan ratusan pelaku usaha di Kepulau Riau.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 61/PMK.04/2005 tentang perlakukuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Peraturan ini memberikan pembebasan Bea Masuk,PPN,PPnBM dan PajakPenghasilan pasal 22 secara retroaktif terhitung tanggal 1 Januari 2004 untuk pelaksanaan proyek yang terkait dengan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura.

Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No.616/KMK.01/1996 yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2003. "Diharapkan dengan adanya insentif ini ,iklim investasi kembali bergairah di Batam,Karimun dan Bintan,"kata Menteri Perdagangan Marie Pangestu.

Bidang perpajakan lainnya adalah dengan menerbitkan PP No.30 Tahun 2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2003 tentang perlakuan Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam. Dengan terbitnya PP ini, maka PPN tidak dipungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari atau Jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah Pabean di kawasan berikat Pulau Batam terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003,PPN dikenakan mulai 1 Januari 2004.

Meski begitu pemasukan empat komoditas seperti minuman mengandung alkohol,hasil tembakau,kendaraan bermotor dan produk elektronik tetap terkena bea masuk.

Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Abidin menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut. Namun berharap Peraturan Menteri Keuangan ini lebih dikuatkan menjadi bentuk Undang-undang. " Kalau ga, nanti ganti Menteri, ganti lagi kebijakan,"ujar Abidin, yang juga Presiden Direktur PT.Sat Nusa Persada Batam itu.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua Otorita Batam, Mustofa Wijaya dengan adanya kebijakan baru ini diyakini minat investor menanam modal di Batam,Bintan dan Karimun akan meningkat. "Ini bentuk kepastian hukum,"katanya.

Rumbadi Dalle

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan | 07 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 07 Pebruari 2005
Dana Murah Anggaran | 24 Januari 2005
Tak Ada Kesempatan Kedua | 24 Januari 2005
Bukti, Bukan Hanya Berita | 24 Januari 2005
Berharap dengan Janji dan Optimisme | 24 Januari 2005
BISNIS SEPEKAN | 08 Desember 1998
Catatan Hitam buat Jamsostek | 03 Januari 2005
Kisruh Aturan Modal Asing  | 24 Mei 1999
Terperosok di Negeri Singa | 13 Desember 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana kerja di pabrik elektronik PT Matsushita Kotobuki Electronics Industries Indonesia di Cikarang, Bekasi, 13 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K2A/006/2001; 20010629]. Suasana kerja di pabrik elektronik PT Matsushita Kotobuki Electronics Industries Indonesia di Cikarang, Bekasi, 13 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K2A/006/2001; 20010629].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kenaikan Harga Listrik Memukul Industri Tekstil
Diusulkan Tax Holiday Bagi Investor Pabrik Gula di Papua
Izin Investasi BKPM Paling Lama 10 Hari
Pemerintah Beri Insentif Fiskal Untuk Investasi
Pemerintah Mempercepat RUU Penanaman Modal
Menteri Keuangan : Cash Flow Negara Aman
Departemen Keuangan Siap Kucurkan Rp 450 Miliar Buat Merpati
Pemerintah Segera Suntik Dana ke Pertamina
Mari E.Pangestu : Direct Investment Buat Stabilkan Rupiah
Lima Langkah Paket Kebijakan Iklim Investasi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
UU RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) Tahun 2000-2004
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bursa Efek Surabaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bupati Purworejo: Presiden Tak Promosi Super Toy
Persija Fokus, Bambang Nurdiansyah Gamang
Bank Jabar Ditargetkan Salurkan Kredit Tanpa Agunan
Pemenang Tender Diwajibkan Menaruh Jaminan
Honda Akan Luncurkan Honda Insight

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data