|
Sejumlah Kebijakan Baru Buat Menarik Investor ke Batam
Minggu, 24 Juli 2005 | 04:41 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendorong terciptanya minat investor, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tiga daerah yang dinyatakan sebagai tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun(TPB BBK).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.60/PMK.04/2005 tanggal 21 Juli 2005 tentang tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun. Peraturan ini mengatur penyederhanakan dan tata laksana kepabeanan yang meliputi pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan atau Dirjen Bea dan Cukai kepada pejabat instansi vertikal di daerah ; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Selain itu juga penghapusan sejumlah perizinan seperti untuk penambahan pintu gerbang pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat (TPB). Penghapusan penyegelan terhadap pengiriman barang dari luar daerah pabean ke TPB,penyederhanaan sejumlah dokumen,pengawasan barang hanya dipelabuhan saat pemasukan atau pengeluaran barang ,dan penghapusan kewajiban membuat laporan penggunaan bahan. "Ini semua pancingan untuk menarik investor,"kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Batam, di hadapan ratusan pelaku usaha di Kepulau Riau.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 61/PMK.04/2005 tentang perlakukuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Peraturan ini memberikan pembebasan Bea Masuk,PPN,PPnBM dan PajakPenghasilan pasal 22 secara retroaktif terhitung tanggal 1 Januari 2004 untuk pelaksanaan proyek yang terkait dengan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura.
Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No.616/KMK.01/1996 yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2003. "Diharapkan dengan adanya insentif ini ,iklim investasi kembali bergairah di Batam,Karimun dan Bintan,"kata Menteri Perdagangan Marie Pangestu.
Bidang perpajakan lainnya adalah dengan menerbitkan PP No.30 Tahun 2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2003 tentang perlakuan Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam. Dengan terbitnya PP ini, maka PPN tidak dipungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari atau Jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah Pabean di kawasan berikat Pulau Batam terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003,PPN dikenakan mulai 1 Januari 2004.
Meski begitu pemasukan empat komoditas seperti minuman mengandung alkohol,hasil tembakau,kendaraan bermotor dan produk elektronik tetap terkena bea masuk.
Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Abidin menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut. Namun berharap Peraturan Menteri Keuangan ini lebih dikuatkan menjadi bentuk Undang-undang. " Kalau ga, nanti ganti Menteri, ganti lagi kebijakan,"ujar Abidin, yang juga Presiden Direktur PT.Sat Nusa Persada Batam itu.
Menurut Pelaksana Tugas Ketua Otorita Batam, Mustofa Wijaya dengan adanya kebijakan baru ini diyakini minat investor menanam modal di Batam,Bintan dan Karimun akan meningkat. "Ini bentuk kepastian hukum,"katanya.
Rumbadi Dalle
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|