|
Suku Bunga SWBI Lebih Kecil dari SBI
Minggu, 24 Juli 2005 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Managing Director Bank Syariah Mandiri, M Haryoko menilai bonus (suku bunga dalam istilah bank konvensional – red) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang saat ini sangat kecil, yakni berkisar di angka 3-4 persen. Angka ini dinilainya tidak mampu bersaing dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh Sertifikat Bank Indonesia saat ini yang mencapai 8,49 persen. "Ditambah lagi SWBI sifatnya yang mingguan, bukan harian. Padahal kelebihan likuiditas di bank syariah sangat tinggi, mestinya difasilitasi,"ujarnya di Jakarta.
Direktur Keuangan Bank Muamalat, M Hidayat, menilai tidak mempermasalahkan tingkat suku bunga SWBI. "Karena yang kami (Bank Muamalat) pentingkan bagaimana likuiditas di bank bisa segera dan sebanyak-banyaknya dikucurkan dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit,"katanya.
Direktur Utama Bank Muamalat, Riawan Amin juga menilai kelebihan likuiditas di bank syariah telah difasilitasi BI melalui SWBI sudah sangat baik. "Bank yang menggunakan SWBI bukan untuk mendapat bunga, tapi karena keadaan sangat likuid dan belum bisa menyalurkan dana pihak ketiga ke masyarakat,"ujarnya.
Bank syariah, menurut Riawan Amin, harus menyadari untuk tidak mengharapkan bunga tertentu dari penyimpanan dananya di SWBI. "Prinsipnya kami menitipkan uang, dan BI bisa memberi bonus dalam bentuk uang, tapi jumlahnya tidak ditentukan di muka. Kalau mau kasih boleh, kalau tidak dikasih, ya, tidak apa-apa. Selama ini kami dikasih, tapi tidak tahu jumlahnya, yang pasti di bawah SBI,"katanya.
Menurut PBI no. 6/7/2004, disebutkan SWBI disediakan BI untuk menunjang kegiatan pengelolaan dana oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta pelaksanaan pengendalian moneter. SWBI adalah fasilitas penitipan dana jangka pendek berdasarkan prinsip wadiah bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang bukti penitipannya berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Jumlah dana yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya Rp 500 juta. Sedangkan jumlah penitipan dana di atas Rp 500 juta hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp 50 juta.
Fasilitas penitipan dana ini dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari. BI akan mengumumkan jangka waktu Penitipan Dana Wadiah tersebut pada hari Penitipan Dana Wadiah.
Rr. Ariyani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|