Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Suku Bunga SWBI Lebih Kecil dari SBI
Minggu, 24 Juli 2005 | 01:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Managing Director Bank Syariah Mandiri, M Haryoko menilai bonus (suku bunga dalam istilah bank konvensional – red) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang saat ini sangat kecil, yakni berkisar di angka 3-4 persen. Angka ini dinilainya tidak mampu bersaing dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh Sertifikat Bank Indonesia saat ini yang mencapai 8,49 persen. "Ditambah lagi SWBI sifatnya yang mingguan, bukan harian. Padahal kelebihan likuiditas di bank syariah sangat tinggi, mestinya difasilitasi,"ujarnya di Jakarta.

Direktur Keuangan Bank Muamalat, M Hidayat, menilai tidak mempermasalahkan tingkat suku bunga SWBI. "Karena yang kami (Bank Muamalat) pentingkan bagaimana likuiditas di bank bisa segera dan sebanyak-banyaknya dikucurkan dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit,"katanya.

Direktur Utama Bank Muamalat, Riawan Amin juga menilai kelebihan likuiditas di bank syariah telah difasilitasi BI melalui SWBI sudah sangat baik. "Bank yang menggunakan SWBI bukan untuk mendapat bunga, tapi karena keadaan sangat likuid dan belum bisa menyalurkan dana pihak ketiga ke masyarakat,"ujarnya.

Bank syariah, menurut Riawan Amin, harus menyadari untuk tidak mengharapkan bunga tertentu dari penyimpanan dananya di SWBI. "Prinsipnya kami menitipkan uang, dan BI bisa memberi bonus dalam bentuk uang, tapi jumlahnya tidak ditentukan di muka. Kalau mau kasih boleh, kalau tidak dikasih, ya, tidak apa-apa. Selama ini kami dikasih, tapi tidak tahu jumlahnya, yang pasti di bawah SBI,"katanya.

Menurut PBI no. 6/7/2004, disebutkan SWBI disediakan BI untuk menunjang kegiatan pengelolaan dana oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta pelaksanaan pengendalian moneter. SWBI adalah fasilitas penitipan dana jangka pendek berdasarkan prinsip wadiah bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang bukti penitipannya berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

Jumlah dana yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya Rp 500 juta. Sedangkan jumlah penitipan dana di atas Rp 500 juta hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp 50 juta.

Fasilitas penitipan dana ini dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari. BI akan mengumumkan jangka waktu Penitipan Dana Wadiah tersebut pada hari Penitipan Dana Wadiah.

Rr. Ariyani


Dari Arsip Majalah TEMPO
Dibidik dari Segala Penjuru | 11 April 2005
Longsor Digoyang Inflasi | 11 April 2005
Mosi Tak Percaya atau Apa | 28 Pebruari 2005
Bank Indonesia Harus Lebih Awas | 31 Januari 2005
Seperti Membunuh Kanker dengan Sup  | 15 Desember 1998
O, Bunga, Kapan Turunnya  | 01 Desember 1998
Rekapitalisasi Itu Mengundang Risiko  | 24 November 1998
Bisnis Sepekan | 17 Januari 2005
Bisnis Sepekan | 03 Januari 2005
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Bank Indonesia (BI), Hendro Budiyanto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, 1993. [TEMPO/ Rully Kesuma; 15D/210/1993; 20021001]. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225].
Hendro Budiyanto
Maulana Ibrahim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Maqdir Ismail Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum
BI Optimistis Rupiah Menguat
DKI dan Banten Paling Banyak Serap Dana Masyarakat
Rapat Dewan Gubernur BI Menetapkan Suku Bunga 8,5 Persen
Lima Langkah Paket Kebijakan Iklim Investasi
BI Rate Ditetapkan 8,5 Persen
Bank Indonesia Siap Intervensi Jika Rupiah Loyo Terus
Pengamat : BCA Sulit Jadi Bank Jangkar
Rupiah Lemah Karena Faktor Eksternal
Kenaikan Rokok Sumbang Inflasi Juli 0,6 Persen
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data