|
Menteri Keuangan dan BUMN Berhak Berhentikan Dirut Dirgantara
Kamis, 21 Juli 2005 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan yang berhak memberhentikan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Edwin Soedarmo adalah Menteri Keuangan dan Menneg BUMN. "PPA nggak punya hak, karena kami hanya wakil pemerintah,"kata Wakil Direktur Utama PPA, Raden Pardede.
Jadi, PPA menyerahkan sepenuhnya masalah Dirut PT DI itu kepada Menkeu sebagai pemegang saham dan Menneg BUMN selaku menteri yang membawahi PT Dirgantara.
Selama dua hari berturut-turut sejak Selasa (19/7) dan Rabu (20/7) kemarin, ratusan orang bekas karyawan PT DI yang datang dari Bandung melakukan aksi demo di kantor Kementrian BUMN. Mereka menuntut Menneg BUMN Soegiharto untuk memberhentikan Edwin karena dijatuhi hukuman pidana kurungan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Januari 2005.
Hukuman itu terkait dengan tuntutan mantan karyawan PT Dirgantara yang di-PHK. Mantan karyawan itu menuntut agar uang pesangon 6561 karyawan segera dibayarkan. Dalam putusan pengadilan, Edwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dengan tidak membayarkan pesangon tersebut.
Raden mengakui bahwa PPA adalah pemegang 92,7 persen saham PT Dirgantara Indonesia, mewakili Menteri Keuangan. Tapi, menurutnya, PPAS hanya sebagai pemegang saham sementara saja. "Nantinya, pengelolaan Dirgantara akan dialihkan ke Kementrian BUMN BUMN. Jadi sekali lagi, yang berhak memutuskan Menkeu dan Menneg BUMN," kata mantan Direktur Analisa dan Riset Danareksa itu.
Sam Cahyadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|