|
PLN Bisa Menaikkan Tarif Tanpa Persetujuan Pemerintah
Kamis, 21 Juli 2005 | 03:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa menaikkan tarif listrik tanpa persetujuan pemerintah. Alasannya, kewenangan pemerintah hanya menentukan Tarif Dasar Listrik.
"Itukan masalah kebijakan tarif, tidak masalah. Kalau TDL harus pemerintah," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo di Jakarta, Rabu (20/7).
Tentang rencana PLN untuk menaikkan tarif listrik pada waktu beban puncak dengan mengubah faktor pengali, Yogo menyatakan, tidak ada masalah karena hal itu bukan kewenangan pemerintah.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Aritonang membenarkan PLN berencana menaikkan tarif listrik untuk industri pada waktu beban puncak dengan menaikkan faktor kali menjadi 2. "Sebelumnya dalam aturan penetapan tarif disitu ada koefisien (faktor kali) nilainya 1-2," kata Sunggu.
Sunggu menjelaskan, nilai koefisien bervariasi di Jawa dan luar Jawa, yakni 1-2. Untuk Jawa, koefisien yang dipakai 1,4. Adapun luar Jawa seperti Papua menggunakan koefisien 2. "Angka koefisien sebesar 1,4 ini yang akan dinaikkan menjadi 2 untuk pemakaian listrik waktu beban puncak," tuturnya.
Angka koefisien ini ditentukan berdasarkan kemampuan PLN untuk menghasilkan listrik. Pembangkit listrik di luar Jawa sebagian besar menggunakan minyak sehingga angka koefiensi menjadi tinggi. Listri yang dihasilkan dari pembangkit minyak sekitar Rp. 611/kwh, gas sekitar Rp. 130/kwh, dan batubara Rp. 271/kwh.
Dia menjelaskan tujuan dari program ini untuk mengubah pemakaian listrik dari waktu beban puncak (Pukul 18.00-22.00 Wib) menjadi di luar beban puncak yang tarifnya lebih murah. PLN, Sunggu menegaskan, tidak akan merugikan pelanggan terutama industri. Muhamad Fasabeni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|