|
Kasus PLN Dikaji Ulang
Rabu, 20 Juli 2005 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, akan mengkaji ulang kasus pemberian bonus (tantiem) senilai Rp 4,3 miliar di PLN. "Ada beberapa saksi yang akan kami panggil lagi," ujar dia di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (20/7).
Pemangilan saksi tersebut, tambahnya, dapat mengubah nama-nama tersangka. "Sekarang ini belum ditetapkan tersangkanya siapa, nama-nama memang banyak tetapi tidak berarti itu akan jadi tersangka, " tuturnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menambahkan, saksi yang akan dipaggil adalah saksi pelapor yakni Serikat Pekerja PLN. "Saya cek saksi dari mereka belum dipanggil," ungkapnya.
Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|