Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menteri PU Jamin Swasta Asing Tak Kuasai Air Minum
Rabu, 20 Juli 2005 | 03:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menjamin tidak ada privatisasi sumber daya air (SDA) dalam pemberlakuan Undang-undang nomor 7 tahun 2004. Sebaliknya Undang-undang tersebut akan mengendalikan peran swasta dalam pengelolaan air. "Tidak betul Undang-undang tersebut didesain untuk swastanisasi, untuk partisipasi swasta itu betul karena sejak dulu partisipasi itu ada tetapi tidak terkendali,"kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Kemarin (19/7), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil yang diajukan Walhi dan beberapa organisasi non pemerintah lainnya terhadap UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA. Para pemohon mencurigai undang-undang tersebut membuka peluang adanya privatisasi SDA dan memarginalkan kepentingan masyarakat atas air.

Menurut Djoko, undang-undang mengatur bahwa setiap satuan wilayah sungai (SWS) hanya boleh dikelola oleh BUMN atau BUMD. Dia mencontohkan sungai Citarum yang dikelola oleh PT Jasa Tirta dan Sungai Berantas oleh PT Jasa Tirta Satu.

Mengenai terlibatnya PT Palija dalam pengelolaan PDAM Jakarta, Djoko menegaskan bahwa kerjasama itu dalam satu aspek saja yaitu air minum. "Dia bukan pengelola SWS, hanya bagian dari partisipasi swasta untuk mengelola air bersih saja,"katanya.

Djoko mengaku tidak mengetahui proses kerjasama antara Palija dan PDAM. Sebab kerjasama tersebut, dilakukan sebelum undang-undang SDA dilahirkan. "Dengan undang-undang ini saya jamin hal-hal seperti itu tidak ada lagi,"ujarnya.

Beberapa pihak swasta yang sudah memiliki kontrak kerjasama dengan BUMN atau BUMD atau yang telah menjalani pengeloaan air minum dijamin tidak akan dirugikan dengan UU nomor 7/2004 ini. Sebab, UU mengatur bahwa izin pengelolaan SDA yang sudah diterbitkan tetap berlaku hingga masa kontraknya habis.

Hanya saja, bila izin tersebut berakhir dan akan memperbaharui izin kembali, maka diberlakukan kepadanya UU nomor 7/2004 tersebut yang akan segera dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang air minum. "Nantinya Palija harus mengikuti PP ini," kata Djoko.

Khairunissa

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ketika Logam Mudah Keropos | 28 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 28 Maret 2005
Simpang-Siur Bisnis Basah | 21 Maret 2005
Tergagap di Tingkat Lokal | 14 Maret 2005
Bukti, Bukan Hanya Berita | 24 Januari 2005
Berharap dengan Janji dan Optimisme | 24 Januari 2005
Air Prancis, Air Inggris di Jakarta  | 29 Desember 1998
Air Tak Lagi Tawar | 22 November 2004
Terkatung-katung di Umbulan | 01 November 2004
Ganjalan Menjelang Paripurna  | 15 Desember 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang pegawai sedang mengecek kadar air di laboratorium instalasi produksi I, Perusahaan Daerah Air Minum/ PDAM DKI Jakarta, 20 November 2000 [ TEMPO/ Awaluddin R; 32D/162/2001; 20010315].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-070 Laboratorium untuk mengetahui/ meneliti kadar air di instalasi produksi I, Perusahaan Daerah Air Minum/ PDAM DKI  Jakarta, 20 November 2000 [TEMPO/ Awaluddin R.; 32D/162/2001; 20010315].
Mengecek Kadar Air
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Kali Baru Masih Kesulitan Air Bersih
Walhi: MK Dalam Tekanan DPR dan Bank Dunia
Warga Keluhkan Maraknya Calo Sekolah
Dewan Minta Kualitas Resapan Air Dijaga
Polisi Bongkar Pabrik Aqua Palsu
Koalisi LSM Tolak Kenaikan Tarif Air
Presiden : Air Bersih Semakin Menjadi Barang Langka
Presiden Resmikan Proyek Air Bersih di Wonogiri
Aburizal Bakrie : Saya Yakin Pemrotes Perpres 36/2005 Spekulan
Pemerintah Alokasikan Rp 90 Miliar untuk Jalinteng Sumatera
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
Kepres RI No. 83 Thn.2002 Tentang Perubahan Atas Kepres No. 123 Thn.2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data