|
Eksportir Udang Indonesia Terindikasi Curang
Selasa, 19 Juli 2005 | 20:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Bea dan Cukai Amerika Serikat akan menginvestigasi empat eksportir udang Indonesia. "AS pegang data yang berisi dugaan para eksportir ini melakukan pelanggaran,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida kepada Tempo, Selasa (19/7).
AS menduga, lanjutnya, keempat eksportir tersebut telah melakukan praktek reekspor udang ke AS dari beberapa negara yang telah dinyatakan melanggar kebijakan antidumping. "Ada dugaan mereka menyalahgunakan Surat Keterangan Asal (SKA),” ujarnya.
SKA adalah surat keterangan yang menunjukkan asal barang. SKA diperlukan terutama untuk mendapatkan fasilitas bea masuk tertentu dari negara tujuan. Terkait antidumping, AS menetapkan enam negara telah melanggar kebijakan antidumping, diantaranya China dan Vietnam.
Diah mengatakan, dari empat perusahaan, tiga berlokasi di Jawa Timur dan satu di Semarang, Jawa Tengah. Dua diantaranya merupakan perusahaan yang sama yang telah diinvestigasi Uni Eropa sebelumnya.
Ia menuturkan, tim investigasi yang datang sebanyak dua orang yang berasal dari pihak Bea dan Cukai AS di Singapura yang memiliki wilayah tugas Asia. Tim ini, menurutnya, telah menyampaikan maksud kedatangannya kepada pemerintah, Senin (18/7).
Dalam melakukan investigasi ini, menurut Diah, Departemen Perdagangan juga akan mengikutsertakan beberapa stafnya sebagai bentuk misi bersama. "Tidak hanya ingin mengetahui kebenarannya, tapi juga belajar melakukan investigasi untuk masa mendatang," katanya.
Sebelum tim AS, tim investigasi dari Bea dan Cukai Uni Eropa juga telah menetapkan tujuh eksportir udang Indonesia melakukan pemalsuan SKA untuk mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk. Hal ini terungkap dalam laporan akhir dari misi bersama yang dibuat antara Indonesia dan Uni Eropa di Departemen Perdagangan Jumat (15/7) lalu.
Dalam laporan itu disebutkan tim Uni Eropa menemukan ketujuh eksportir itu telah mengimpor udang dari Cina selama periode 2003 dan 2004 yang kemudian diproses dan direekspor ke Uni Eropa dengan menggunakan SKA Indonesia.
Meskipun berbentuk misi bersama, menurut Diah, terdapat perbedaan dengan yang sebelumnya dilakukan bersama tim Uni Eropa. Di akhir misi ini kedua belah pihak tidak akan membuat laporan bersama terhadap hasil temuan. "Mereka (AS) akan membuat laporan internal untuk pihaknya sendiri," ujarnya.
Rinaldi D. Gultom
INDEKS BERITA LAINNYA :
|