|
Menkeu Izinkan Penjualan Saham Bank Lippo
Senin, 18 Juli 2005 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Jusuf Anwar selaku ketua Tim Pemberesan BPPN memberikan izin prinsip bagi Swissasia Global untuk menjual 52,05 persen sahamna di PT Bank Lippo Tbk. Tapi izin tersebut masih memerlukan persetujuan lanjutan dari Bapepam dan Bank Indonesia.
Ditemui di Departemen Keuangan, Senin (18/7), Jusuf mengatakan, di dalam surat izin prinsip disebutkan penjualan saham dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Bapepam sebagai regulator pasar modal dan mendapat izin dari Bank Indonesia.
Ia menambahkan, penjualan saham ini adalah sebuah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Khazanah Nasional Berhard, menurut Jusuf, merupakan investor besar milik pemerintah Malaysia yang memiliki modal kuat. "Mereka mau masuk sekarang, ini kesempatan yang tak boleh dilewatkan," katanya.
Mengenai penjualan yang masih berlangsung dalam masa lock up (periode tidak boleh menjual kepihak lain) sampai 25 Februari 2006, Jusuf menjelaskan tujuan dibuatnya periode lock up adalah untuk menjaga agar Bank Lippo stabil. "Sehingga tidak boleh dijual sebelum stabil, tapi ternyata mereka (Lippo) memiliki kinerja yang baik sehingga sebelum waktunya sudah cukup solid,” kata dia.
thoso priharnowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|