|
Depkeu Didesak Terapkan Safeguard Keramik
Jum'at, 15 Juli 2005 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mendesak Departemen Keuangan menetapkan safeguard atas impor keramik peralatan makan (tableware). Hingga kini usulan, Menteri Perdagangan 19 Mei lalu kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan bea masuk safeguard masih terganjal di tim tarif.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintah ASAKI Indra Kangean mengungkapkan, ganjalan itu datang dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI). GINSI, kata dia, memberikan opini bahwa safeguard berpotensi meningkatkan impor ilegal. “Akhirnya tim tarif memutuskan untuk mengkaji ulang,” ujar dia, Jumat (15/7).
Padahal, imbuh Indra, safeguard perlu segera ditetapkan karena bea masuk yang sudah ada tidak mampu melindungi industri dalam negeri dari maraknya impor tableware. “Permasalahannya bukan karena kualitas lokal lebih jelek, tetapi karena persaingan harga,” ujarnya.
Ia memaparkan, tingginya harga keramik tableware lokal dibandingkan dengan produk impor disebabkan faktor inefisiensi di dalam negeri dan subsidi di luar negeri. Menurut Indra, pemerintah negara-negara tertentu seperti Cina memberikan subsidi dan insentif bagi eksportirnya.
Saat ini, kata dia, semua pabrik telah mengurangi kapasitas produksinya sampai tinggal 55 persen dari kapasitas terpasang. Bahkan empat pabrik lainnya telah tutup. Selain itu 20 ribu orang karyawan diperkirakan akan berkurang sampai tinggal 10 ribu orang.
Safeguard adalah sebuah mekanisme untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor. Salah satu instrumennya adalah pengenaan tarif bea masuk impor yang tinggi terhadap produk tertentu. Safeguard hanya bisa diterapkan paling lama empat tahun.
Safeguard keramik ini adalah kasus safeguard pertama yang ditangani Indonesia. Pada prinsipnya petisi safeguard adalah permintaan kenaikan bea masuk suatu produk impor yang diajukan oleh perusahaan dalam negeri yang mengalami kerugian akibat lonjakan impor produk tersebut.
Permohonan penyelidikan diajukan oleh PT Lucky Indah Keramik, Cimanggis, dan PT Queen Setyabudhi, Semarang atas lonjakan impor produk peralatan makan berbahan keramik porselin dan nonporselin. KPPI kemudian memulai penyelidikan pada 18 Oktober 2004 dengan batas waktu penyelidikan 200 hari kalender.
Hasil penyelidikan KPPI akhirnya merekomendasikan untuk menetapkan bea masuk safeguard sebesar Rp 1.600 per kilogram untuk tahun pertama, Rp 1.400 per kilogram untuk tahun kedua, dan Rp 1.200 per kilogram untuk tahun ketiga.
riska handayani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|