|
Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp 2 Triliun Pertahun
Rabu, 13 Juli 2005 | 15:50 WIB
TEMPO Interaktif,
Denpasar:Kepala Bagian Riset Kelautan dan Perikanan Kementrian Riset dan Teknologi, Indroyono Susilo mengungkapkan, penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal-kapal asing telah merugikan negara Rp 2 triliun setiap tahunnya.
Data tersebut diperoleh dengan menghitung kapasitas muat kapal-kapal yang menangkap ikan secara legal dan illegal. “Angka itu tinggi sekali,” tegasnya di hadapan para ilmuwan laut 13 negara dalam loka karya Indonesia Ocean Forum (IOF) dan Pacific Asian Marginal Seas/Japan di Hotel Sanur Beach, Rabu (13/7).
Karena itu, lanjut dia, penanganan pengurangan penangkapan ikan illegal itu mesti dilakukan sesegera mungkin dan menyentuh seluruh aspek.
Pada bagian awal, harus ada perbaikan sistem registrasi kapal-kapal yang akan melakukan penangkapan. Dari kementrian riset dalam beberapa bulan terakhir telah membentuk sebuah sistem registrasi online dengan menggunakan perangkat komputer yang dijamin kemanan datanya.
Sistem ini, menurut putra mantan Menko Polkam Susilo Soedarman itu, memungkinkan pendaftaran kapal-kapal yang ingin memiliki izin penangkapan kapal di areal-arel tertentu secara cepat, dan obyektif. “Cuma dua minggu izin bisa turun. Sistem ini mengurangi campur tangan manusia terhadap bidang perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan,” papar Indroyono.
Sistem itu juga sanggup memonitor pergerakan kapal-kapal dari sebuah transmitter yang dipasang di badan kapal. Ia mencontohkan baru-baru ini, ada laporan hilangnya sebuah kapal di perairan Ambon. Ternyata kapal itu dibajak, dan sang kapten telah dibunuh.Rilla Nugraheni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|