|
Izin Investasi BKPM Paling Lama 10 Hari
Rabu, 13 Juli 2005 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menegaskan kembali BKPM akan memberikan izin investasi paling lama 10 hari kerja.
Sebelumnya, Komisi Industri dan Perdagangan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala BKPM, 22 Juni lalu, meminta BKPM mempersingkat izin investasi maksimum dalam waktu dua minggu.
”Saya garansi proses izin investasi di BKPM selesai dalam waktu 10 hari kerja,” kata dia, Rabu (13/7), pada wartawan di kantor BKPM Jakarta. Namun, ia mengatakan jika ditambah perizinan lain, paling tidak masih diperlukan waktu 85 hari untuk memperoleh izin investasi.
Berdasarkan survei International Finance Corporation (IFC) tahun 2004, untuk memulai bisnis di Indonesia diperlukan waktu 151 hari, tertinggi di antara negara-negara Asia. Hal ini banyak dikeluhkan oleh investor asing yang mau menanamkan dananya di Indonesia.
Selain di BKPM, dalam rincian IFC, investor harus mengurus izin di Departemen Hukum dan HAM selama 75 hari. Perizinan lainnya, yaitu untuk mendapatkan NPWP 14 hari, memperoleh izin perdagangan 14 hari, dan sertifikat domisili 10 hari.
Perizinan yang berada di BKPM mencakup Angka Pengenal Importir Terbatas, Izin Usaha/Izin Usaha Tetap/Izin Perluasan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rekomendasi Visa bagi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|