Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ditjen Pajak Singkronkan Peraturan dengan Bank Indonesia
Senin, 11 Juli 2005 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan sinkronisasi peraturan dengan Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan.

Menurut dia, upaya sinkronisasi itu telah mendapatkan dukungan dari Komisi Keuangan dan Panitia Anggaran DPR. Hadi juga memastikan, sinkronisasi itu akan bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak penghasilan.

Sayangnya Hadi tidak bersedia menjelaskan lebih detail pada sektor-sektor mana saja upaya sinkroniasi peraturan akan dilakukan. "Nanti kami akan rundingkan dulu bersama Bank Indonesia, sesuai keinginan Komisi Keuangan dan Panitia Anggaran," ujarnya. Dia juga menambahkan, perundingan dengan BI belum dimulai.

Thoso Priharnowo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menumpuk Stok Tak Terbeli | 01 November 2004
Mengharap Pembebasan Kakao | 01 November 2004
Kepala Otorita Batam, Ismeth Abdullah:  | 22 Maret 2004
Demi Tegaknya Persamaan  | 22 Maret 2004
Melihat Arah Reformasi Perpajakan  | 02 Pebruari 2004
Butir Rumusan yang Meresahkan  | 02 Pebruari 2004
Soal Kewajaran Restitusi Pajak  | 19 Januari 2004
Target Pajak Meleset  | 12 Januari 2004
Bisnis Sepekan | 20 September 2004
Kini Giliran Obral PPN | 28 April 1979
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ada Usulan Penghapusan Pajak Buat Avtur
Ratusan Pengusaha NTB Demo Kantor Pajak
Dirjen Pajak : Produk Pertanian Bebas pajak
“Pertanian Banyak Dikenai Pajak yang Hambat Investasi”
Sistem Pemungutan parkir Harus Diperbaiki
Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Empat Asosiasi Musik Dukung Pengenaan Cukai
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data