|
Menteri Kehutanan Akan Cabut Izin Intracawood
Senin, 11 Juli 2005 | 18:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan MS Kaban akan membatalkan izin hak pengusahaan hutan PT Intracawood Manufacturing seluas 195.110 hektare. Kaban mengatakan kasus Intracawood merupakan salah satu perusahaan yang melanggar prosedur perizinan untuk mendapatkan hak penguasaan hutan.
Selain Intracawood, kata Kaban, sudah ada beberapa perusahaan HPH yang dibatalkan izinnya. Pembatalan dilakukan karena perusahaan bersangkutan terbukti menyalahi prosedur dan merugikan negara.
“Sudah final, dalam minggu ini atau bulan depan (akan dibatalkan),” kata Kaban, Senin(11/7), usai bertemu Kapolri di kantor Departemen Kehutanan Jakarta.
Menurut Kaban, Intracawood lebih baik kembali pada posisi semula. ”Itu adalah milik Inhutani, kalau mau ikutan harus sesuai dengan prosedur yang normal,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat Prakosa menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 335/Menhut-II/2004 tertanggal 31 Agustus 2004. Dalam keputusannya itu, Prakosa memberikan hak konsesi HPH seluas 195.110 hektare ke perusahaan produsen kayu lapis yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Siti Hartati Murdaya itu.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|