|
UKM Diberi Keringanan Listing Fee
Minggu, 10 Juli 2005 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Peritel sepakat memberikan keringanan bahkan pembebasan listing fee (biaya awal yang harus dibayar pemasok pada swalayan/peritel yang bersedia menjual produk pemasok) bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Handaka, Minggu (10/07).
Menurut Handaka, UKM yang menjadi pemasok dan merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan listing fee yang ditetapkan oleh peritel akan dibebaskan dari biaya tersebut atau diberi kartu tarif tertentu. “Tetapi bagi yang masih merasa berat dengan keringanan tarif yang telah diberikan dapat mengkomunikasikannya dengan Aprindo," ujarnya.
Handaka menuturkan, hal itu merupakan perlakuan khusus yang dapat diberikan pada pemasok yang “lemah”. Hal ini karena dalam hal listing fee tidak ada aturan khusus yang menetapkan besaran yang akan dikenakan terhadap pemasok. "Kami tidak bisa menetapkan tarifnya, semua tergantung peritel," ujarnya.
Menanggapi adanya kecenderungan peritel lokal untuk menaikkan tarif listing fee, menurut Handaka, pemasok sendiri yang harus pintar-pintar memilih dan menyesuaikan tempat di mana akan memasukkan produk menurut kemampuannya.
Sementara itu Murman Budijanto, Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengakui tidak ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang listing fee. Namun mengenai kemungkinan adanya eksploitasi dengan mengenakan listing fee terhadap pemasok, menurutnya, masih diselidiki.
Riska S Handayani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pengrajin industri rumah tangga membuat kaca lampu petromak yang berasal dari limbah kaca di Ciampea, Bogor, 2 Mei 2001. [TEMPO/ Arie Basuki; K1A/272/2001; 20010519].](/hg/photostock/2005/03/10/s_K1A27203_high_thumb.jpg) |
![Pengrajin wayang golek di Bogor, 2 Mei 2001. [TEMPO/ Arie Basuki; K1A/272/2001; 20010519].](/hg/photostock/2005/03/10/s_K1A27202_high_thumb.jpg) |
| Pengrajin Kaca Lampu Petromak
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|