Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Asosiasi Perkebunan Keluhkan Pajak Berganda Perkebunan
Jum'at, 08 Juli 2005 | 20:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Soedjai Kartasasmita mengatakan perusahaan perkebunan yang ada saat ini merasa sangat keberatan dengan pajak perkebunan yang berlipat ganda.

"Pajak ini macam-macam jenisnya, ada yang dari pemerintah pusat, dari pemerintah daerah, retribusi, sumbangan wajib, macam-macam lah namanya," kata Soedjai saat konferensi pers Potret Kebermasalahan Sejumlah Perda Perkebunan di Jakarta, Jumat (8/7).

Soedjai mengatakan, pajak-pajak tersebut ada yang diterjemahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk pungutan-pungutan langsung di lapangan. Dia mencontohkan, pungutan pajak berganda yang diterapkan Kabupaten Bangka, yaitu Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (TBS) dengan tarif 1,5 persen, sedangkan pada Pasal 4A ayat 2 UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan bahwa TBS adalah salah satu objek PPN.

"Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-02/PJK/01 yang memasukkan hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang kena pajak," jelasnya.

"Belum lagi berbagai pungutan yang dikenakan kepada pengusaha, seperti penggunaan dan penerangan jalan," ujarnya.

Soedjai menjelaskan, para pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan pajak yang dikenakan terhadap sektor perkebunan, tetapi sebaiknya pajak ini tidak berlipat ganda dan manfaatnya dapat dirasakan baik oleh pengusaha sendiri maupun masyarakat sekitar.

Beban pajak yang ditanggung oleh pengusaha perkebunan, ujar Soedjai, mencapai 10 sampai 15 persen dari total biaya pengelolaan perkebunan. Dia menganalogikan, jika satu perkebunan mendapatkan Rp 5 juta per hektare per bulan, maka 10 sampai 15 persennya akan habis untuk pajak.

Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Jangan Berburu di Kebun Binatang | 04 April 2005
Menutup Bocor, Mengkaji Aturan | 31 Januari 2005
Utang Pajak PT Timor  | 29 Desember 1998
Pajak Diobral, Bagaimana Anggaran?  | 01 Desember 1998
Pajak yang (Mungkin) Hilang  | 03 November 1998
Memburu Koruptor Kasus Karaha Bodas | 06 Desember 2004
Tak Puas Keputusan BPSP  | 23 Pebruari 1999
Mengapa Harus Libur Pajak?  | 26 Januari 1999
Mau Nasi, Bolehnya Permen  | 26 Januari 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90]. Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Buka Kebun Sawit di Perbatasan
Survei: Pungli Pajak dan Bea Cukai Rp 7 Triliun
Faisal Basri: Amnesti Pajak Tidak Efektif
GAPPRI Patok Harga Cengkeh Rp 30 Ribu/Kg
Kopi Petik Merah di Lampung
Dirjen Pajak : Produk Pertanian Bebas pajak
Realisasi Pajak Hingga April Rp 81,6 Triliun
Menkeu: UU Pajak dan Bea Cukai Sudah Taraf Final
Dirjen Pajak Minta Bukti Soal Kebocoran Pajak
Dirjen Pajak akan Pelajari Usulan PPA
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data