|
Asosiasi Perkebunan Keluhkan Pajak Berganda Perkebunan
Jum'at, 08 Juli 2005 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Soedjai Kartasasmita mengatakan perusahaan perkebunan yang ada saat ini merasa sangat keberatan dengan pajak perkebunan yang berlipat ganda.
"Pajak ini macam-macam jenisnya, ada yang dari pemerintah pusat, dari pemerintah daerah, retribusi, sumbangan wajib, macam-macam lah namanya," kata Soedjai saat konferensi pers Potret Kebermasalahan Sejumlah Perda Perkebunan di Jakarta, Jumat (8/7).
Soedjai mengatakan, pajak-pajak tersebut ada yang diterjemahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk pungutan-pungutan langsung di lapangan. Dia mencontohkan, pungutan pajak berganda yang diterapkan Kabupaten Bangka, yaitu Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (TBS) dengan tarif 1,5 persen, sedangkan pada Pasal 4A ayat 2 UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan bahwa TBS adalah salah satu objek PPN.
"Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-02/PJK/01 yang memasukkan hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang kena pajak," jelasnya.
"Belum lagi berbagai pungutan yang dikenakan kepada pengusaha, seperti penggunaan dan penerangan jalan," ujarnya.
Soedjai menjelaskan, para pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan pajak yang dikenakan terhadap sektor perkebunan, tetapi sebaiknya pajak ini tidak berlipat ganda dan manfaatnya dapat dirasakan baik oleh pengusaha sendiri maupun masyarakat sekitar.
Beban pajak yang ditanggung oleh pengusaha perkebunan, ujar Soedjai, mencapai 10 sampai 15 persen dari total biaya pengelolaan perkebunan. Dia menganalogikan, jika satu perkebunan mendapatkan Rp 5 juta per hektare per bulan, maka 10 sampai 15 persennya akan habis untuk pajak.
Rini Kustiani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|