|
Lima Langkah Paket Kebijakan Iklim Investasi
Selasa, 05 Juli 2005 | 23:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sepakat menetapkan Paket Kebijakan untuk menciptakan iklim investasi dalam negeri yang kondusif. Kebijakan tersebut berupa penciptaan keseimbangan antara penawaran dan permintaan di pasar valas.
Menurut Gubernur BI Burhanudin Abdulah dan Kepala Bappeki Anggito Abimanyu paket Kebijakan yang ditetapkan tersebut ; Pertama, ditetapkannya mekanisme baru dalam pemberian subsidi bagi Pertamina bagi pengadaan BBM. Untuk pengadaan BBM pemerintah akan memenuhi kebutuhan valas bagi Pertamina. "Pertamina tidak perlu lagi beli valas (dolar) di pasar,"kata Burhanudin.
Kedua, Pemerintah melalui RUPS cq. Meneg BUMN mewajibkan BUMN menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada bank-bank di Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan agar DHE milik BUMN dapat menambah pasokan valas dalam negeri hingga bisa dimanfaatkan lebih optimal.
Untuk ini, Anggito menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada ketentuan bahwa BUMN dilarang memiliki rekening di luar negeri, kecuali seijin Menkeu dan Meneg BUMN. "Itu yang kami ingatkan. Jadi, semua BUMN baik yang memiliki DHE maupun tidak, harus menempatkan valas mereka di dalam negeri,"ujar Anggito.
Soal kewajiban ini, Staf Ahli Menko Perekonomian, M.Ikhsan, menyatakan bahwa keputusan valas ini tidak berbeda statusnya dengan tindakan korporat lainnya, yang juga diputuskan dalam RUPS. "Jadi, sanksinya juga sanksi korporat,"ujar Ikhsan.
Ketiga, Pemerintah akan memperkuat cadangan devisa melalui peningkatan nilai Bilateral Swap Arrangement (BSA) dalam kerangka kerjasama ASEAN+3 Cina (Cina,Jepang,Korea) Asean Swap Arrangement.
Menurut Anggito, sesuai dengan kesepakatan para menteri keuangan ASEAN+3 di Istanbul, BSA akan dilipat gandakan dari jumlah saat ini senilai US$ 5 miliar. Kesepakatan lain adalah peningkatan plafon ASA menjadi US$ 2 miliar.
"Ini adalah bentuk stand by arrangement, jika suatu waktu diperlukan bisa digunakan,"ujar Anggito. Langkah tersebut, bisa menambah kepercayaan pasar.
Tentang ini, Burhanuddin Abdullah, menyebutkan bahwa idealnya, jumlah cadangan devisa yang aman, berarti bahwa cadangan itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan 5-6 bulan impor.
Keempat, penyediaan kebutuhan valas untuk BUMN di luar Pertamina, seperti PLN, akan dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk.
Kelima, penerapan secara efektif PBI No.7/14/PBI/2005 per 14 Juli 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank, demi mengurangi kegiatan spekulasi di pasar valas.
Suryani Ika Sari dan Thoso Priharnowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|