|
DPR Setujui Amandemen UU Perkeretaapian
Selasa, 05 Juli 2005 | 04:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Perhubungan DPR RI sepakat untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Pasalnya undang-undang itu tidak memungkinkan pihak swasta menjadi operator kereta api.
Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dalam paparannya di hadapan Komisi menyatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) membutuhkan dana yang totalnya mencapai Rp 11,6 triliun. “Dana sebesar itu tidak mungkin sepenuhnya diperoleh dari APBN, di sinilah kita perlu peran swasta,“ katanya.
Dana senilai Rp 11,6 triliun, menurut Hatta, diperlukan di antaranya untuk Publik Service Obligation (PSO) dan perbaikan sarana dan prasarana kereta. Dana tersebut juga diperuntukkan untuk pembangunan sarana-sarana kereta api Jabotabek yang direncanakan akan dipisahkan (spin off) manajemennya dari PT KAI.
Investor swasta, menurut Hatta, akan berinvestasi dan turut mengelola manajemen baru kereta api Jabotabek yang akan menjadi anak perusahaan PT KAI tersebut. Tetapi sarana dan prasarananya akan tetap menjadi milik pemerintah. “Nanti mereka diwajibkan membayar penggunaan sarana,” jelas Hatta.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|