|
Pertamina Diberi Waktu Tiga Bulan Selesaikan Cepu
Kamis, 30 Juni 2005 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pertamina (Persero) diberikan waktu selama 90 hari atau tiga bulan oleh pemerintah untuk memfinalisasi perjanjian kontrak pengembangan Blok Cepu, Bojonegoro. Permintaan itu merupakan salah satu poin keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (30/6) siang.
"RUPS meminta (Pertamina) menindaklanjuti nota kesepahaman menjadi perjanjian yang mengikat dalam tempo 90 hari, sejak 25 Juni," kata Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadianto, seusai rapat yang berlangsung selama lebih empat jam tersebut.
Direksi juga ditugaskan untuk membentuk anak perusahaan yang bakal menadi pengelola Blok Cepu.
Menurut Martiono, tim negosiasi perundingan blok kaya minyak tersebut melaporkan kepada peserta RUPS mengenai proses dan hasil negosiasi dengan ExxonMobil Indonesia. "Masalah Cepu ini dibahas secara mendetail," kata dia, sehingga dapat segera dibuat perjanjian kerjasama Join of Agreement, pembentukan anak perusahaan pengelola dan kepastian operator Blok Cepu.
Seperti diketahui, tim negosiasi Pertamina-Exxon secara prinsip telah mencapai kata sepakat. Principle of agreement telah ditandatangani akhir pekan lalu oleh ketua tim perunding Pertamina, Martiono Hadianto, dengan ketua tim Exxon yakni Vice President ExxonMobil Exploration Company for South East Asia Pacific, Stepen Greenlee.
Konsep kesepakatan adalah adjusted split, yaitu gabungan antara bagi hasil dan partisipating interest dengan harga minyak dunia sebagai patokan.
Selain itu, RUPS juga menunjuk Ernst&Young sebagai auditor laporan keuangan 2004. Menurut Martiono, rapat tidak mengagendakan dan memutuskan pergantian direksi Pertamina. "Tidak ada pembicaraan pergantian direksi".
Pertimbangannya, pemerintah belum bisa menilai kinerja direksi karena audit laporan keuangan Pertamina 2004 belum selesai. "Kinerja baru bisa dilihat setelah ada laporan audit". Sejak Septemebr 2003, Pertamina berubah status menjadi perusahaan persero. Neraca awal telah selesai dibahas antara Pertamina dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kini masih di tangan Departemen Keuangan.
Muhamad Fasabeni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|