Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

BPK Bantah Terima DAU Langsung dari Departemen Agama
Rabu, 29 Juni 2005 | 19:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution membantah lembaganya menerima Dana Abadi Umat (DAU) langsung dari Departemen Agama sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Tidak benar," kata dia usai bertemu dengan Komisi III DPR di kantornya, di Jakarta, Rabu (29/6) sore.

Menurut dia, DAU dari Direktorat Jendral Bimas Islam itu masuk dulu ke kas negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dari kas negara, baru kemudian disalurkan ke yayasan BPK. "Sama seperti kalau kita menerima uang dari BUMN, masuk dulu ke kas negara".

Anwar menjelaskan, penerimaan uang tersebut bertujuan sebagai biaya audit terhadap Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH). Hal ini sesuai dengan surat No. D/315/Dend/III/2002 tanggal 25 Maret 2002, yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Islam.

Dia menambahkan, dana tersebut diperoleh dalam dua tahap. Pertama, pada 24 April 2002 sebesar Rp 607,347 juta untuk melaksanakan pemeriksaan BPIH tahun 2001 dan 2002. Kedua, pada 28 Mei 2003 sebesar Rp 437,143 juta sebagai biaya pemeriksaan BPIH tahun 2003. Sedangkan pada 2004, BPK tidak mengajukan permohonan biaya pemeriksaan BPIH karena dapat ditanggulangi dengan dana yang ada.

Anwar mengakui, ada beberapa hal yang masih harus dibenahi dalam proses audit BPK. "Itu kami akui masih banyak hal-hal yang perlu kita sempurnakan," katanya. Menurut dia, korupsi merupakan warisan Orde Baru yang hampir ditemui di semua instansi pemerintah. "Korupsi itu terjadi di BPK, terjadi di BPKP, (dan) terjadi (juga) di semua instansi".

Dia tidak membantah kemungkinan adanya anggota BPK yang terlibat dalam kasus DAU. Seandainya hal itu terjadi, dia tidak bisa berbuat apa-apa. "Saya ketua BPK tidak bisa memecat dan menghukum anggota. (Memecat) itu, anggota DPR yang punya kuasa".

Anwar mengelak saat didesak lebih jauh, apakah memang ada anggotanya yang terlibat. "Nggak tahu itu sudah urusan KPK, itu penegak hukum".

Seperti diketahui, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan ratusan bukti pengeluaran yang tak relevan buat peruntukan dana sisa haji. Selain itu ditemukan banyak kesimpangsiuran penggunaan DAU, yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Muhamad Nafi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Dibidik dari Segala Penjuru | 11 April 2005
Menunggu Opini Sebelum Sanksi | 11 April 2005
Mi-17 Tak Mendarat di Gedung Bundar | 28 Maret 2005
Ramai-ramai Menolak Audit | 03 Januari 2005
Jangan Sebatas Seremoni | 06 Desember 2004
Anwar Nasution Memutus Rantai Pemalsuan  | 28 Juni 2004
Satrio Budihardjo Joedono: "Koruptor yang Dihukum Cuma Segelintir"  | 07 Juni 2004
Bisnis Spekan  | 24 November 2003
Membajak Seleksi Calon Bos Bepeka  | 24 Mei 2004
Berpacu Menjadi Pemeriksa  | 24 Mei 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution berbincang-bincang sebelum memulai rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu.
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318]. Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri), Gubernur BI, Syahril Sabirin (tengah) dan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom (kanan) termenung ketika mendengarkan pertanyaan anggota dewan mengenai status Perum Peruri dan Bank Central Asia (BCA) pada rapat kerja dengan komisi IX DPR di Gedung Nusantara I MPR/ DPR Jakarta, Rabu, 20 November 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20030127].
Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
Anwar Nasution, Syahril Sabirin dan Miranda Goeltom
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MS Kaban Minta BPK dan BPKP Audit Proyek Gerhan
Kapolri : Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Surat Sayyid Aqil : Nahdlatul Ulama untuk Bersabar
Sayyid Aqil Ditahan
Sayyid Aqil Direkomendasikan Ditahan Malam Ini
Tim Sukses Mega-Hasyim Bantah Ada Dana Haji
Biaya Operasional Haji Kini Gunakan APBN
Seperti Masuk Lingkaran Setan Mafia Haji
Wapres: DAU Untuk Amirul Haj Legal
Mahasiswa Minta Sayyid Aqil Dihukum Gantung
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data