Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Meneg BUMN Ketemu Jaksa Agung Bahas Tersangka PLN
Rabu, 29 Juni 2005 | 02:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara BUMN Sugiharto menyatakan akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Abdurahman Saleh mengenai status tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero). "Saya mau ketemu dengan beliau,"kata Sugiharto di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Sebelumnya, Sugiharto menyatakan terbuka kemungkinan untuk menonaktifkan anggota direksi PLN dan pejabat BUMN apabila mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. "Untuk memudahkan pemeriksaan, bisa saja (dinonaktifkan). Tapi tidak diberhentikan, (hanya) dinonaktifkan sementara,"katanya.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji pekan lalu menyatakan, sedikitnya tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana jasa produksi Rp 4,3 miliar kepada direksi dan komisaris. Bonus tahun 2003 tersebut dipermasalahkan karena PLN masih merugi Rp 3,6 triliun. Tersanka itu salah seorang komisaris yang memimpin rapat pembagianm tantiem itu, serta dua orang direksi.

Tito Sianipar

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Pahit Gula oleh Rendemen | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Menguras APBD untuk Terdakwa Korupsi | 28 Maret 2005
Proyek Sarat Insentif | 28 Maret 2005
Jalan Lain Mencari Investor | 28 Maret 2005
Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin | 21 Maret 2005
Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ]. Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ].
Gedung PLN Gambir
Gedung PLN Gambir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan MA Tak Bisa Dudukan Alzier Menjadi Gubernur Lagi
Arwin Rasyid Jadi Direktur Utama, SEKAR Telkom Tak Setuju
Meneg BUMN : Pejabat PLN Bisa Di-Non-Aktif-kan
Kejaksaan Sudah Kantongi Tersangka Korupsi PLN
Kapolres Jakarta Pusat : Lewat Pukul 18.00 Tangkap!
Ditahan Pejabat Kabupaten Karawang Diduga Korupsi
Geo Dipa Menangi Tender Sarulla
11 Hari Lagi Pulau Lombok Gelap
PLN dan Pertamina Saling Dukung Agar Listrik Tak Padam
Unjuk Rasa Warnai Persidangan Gubernur Banten
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
PT PLN (Persero)
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data