|
DPR Keberatan Transaksi Valas Dibuka
Senin, 27 Juni 2005 | 22:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR menyatakan keberatan atas permintaan Direktorat Pajak yang ingin mengetahui transaksi valuta asing di bank.
"Data pribadi di bank itu hak asasi manusia," kata anggota Komisi Anton A. Mashur dalam rapat dengan Direktur Jenderal Pajak hari ini.
Anton khawatir, keterbukaan data transaksi valuta asing itu diselewengkan. "Bagaimana proteksinya? Data seperti ini bisa dijual," katanya. Dia meminta Direktorat Pajak menelaah kembali permintaan itu secara hati-hati.
Yusron Ihza Mahendra juga mengkhawatirkan hal yang sama. Menurut dia, keterbukaan informasi valuta asing bisa memicu penyalahgunaan.
Permintaan akses transaksi valuta asing untuk kesekian kalinya diminta oleh Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Ia mengaku terhambat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang menyebutkan bahwa transaksi valas bersifat rahasia.
Bagja Hidayat - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|