|
Ada Usulan Penghapusan Pajak Buat Avtur
Senin, 27 Juni 2005 | 21:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Hadi Poernomo, menyatakan Direktorat Jendral Pajak sudah menyampaikan usulan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Avtur untuk penerbangan internasional pada pemerintah. "Tapi, RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) belum selesai. Masih di Departemen Hukum dan HAM. Kami harapkan cepat selesai,"kata Hadi disela Rapat Dengar Pendapat Depkeu dengan Komisi XI DPR, Senin (27/6).
Penghapusan PPN Avtur terkait dengan asas resiprokal (imbal balik) dengan negara lain sesuai konvensi internasional. "Kami harus lakukan itu, untuk penerbangan internasional, bukan lokal,"ujar Hadi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengharapkan Pertamina tidak menghentikan pasokan avtur bagi maskapai-maskapai penerbangan luar negeri. Sebab pemerintah sudah mengupayakan perubahan regulasi.
Menurut Hatta, dampak yang terjadi akan sangat besar bagi Indonesia bila Pertamina benar-benar menghentikan suplai avturnya. Pertama, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak komitmen dengan kesepakatan internasional. Selain itu, International Air Transport Association bisa saja memberikan catatan kepada anggotanya untuk tidak mengisi bahan bakar di Indonesia karena dianggap sangat mahal. "Lebih parah lagi bila maskapai nantinya tidak mau terbang ke Indonesia, sehingga akan menghambat rencana menjadikan Bandara Soekarno Hatta sebagai lalu lintas hubungan internasional,"kata Hatta.
Thoso Priharnowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|