|
Survei: Pungli Pajak dan Bea Cukai Rp 7 Triliun
Jum'at, 24 Juni 2005 | 17:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil survei LPEM UI bekerja sama dengan Bank Dunia dan Pemerintah Belanda terhadap 600 perusahaan kecil dan besar menemukan angka pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai mencapai 2,3 persen dari nilai impor atau sekitar US$ 800 juta atau Rp 7 triliun per tahun.
Survei dilakukan di lima kota besar, yaitu Medan, Jabotabek, Semarang, Surabaya, dan Makassar pada periode April hingga awal Juni 2005. Demikian dipaparkan dalam pertemuan pokok kerja tentang iklim investasi antara duta besar beberapa negara (Amerika Serikat, Jepang, Inggris) dan Bank Dunia di Hotel Borobudur.
"Responden bilang interaksi dengan Custom (Bea Cukai) 82 persen terpaksa harus buat informasi payment, 39 persen kadang-kadang, 43 persen harus selalu," kata peneliti LPEM, Chatib Basri, Jumat (24/6).
Survei juga mengungkapkan lamanya waktu penyelesaian (custom clearance time) proses impor diperlukan waktu enam hari dan ekspor lima hari. Padahal, untuk negara-negara lain hanya diperlukan waktu satu hingga tiga hari.
Selain itu, terungkap dari 57 persen responden yang mengatakan bahwa harus membayar pungli dan melakukan negosiasi terhadap petugas pajak untuk pembayaran kembali PPn. Mereka juga mengeluhkan mengenai laporan pajak yang harus dilakukan tiap bulan karena hal itu dinilai menyulitkan. Hal itu sangat berbeda dengan yang diberlakukan di negara lain yakni hanya dengan kurun waktu per tiga bulan.
Hal positif yang ditemukan dari hasil survei yaitu adanya penurunan tingkat korupsi dari 10,8 persen (tahun 2001) menjadi 6,4 persen (tahun 2005). Chatib mengatakan, penurunan tersebut disebabkan adanya pelaksanaan desentralisasi. Pasalnya, dengan adanya desentralisasi masing-masing daerah mulai bersaing untuk investasi.
suryani ika sari/thoso priharnowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|