Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Frekuensi 3G Tumpang Tindih
Jum'at, 24 Juni 2005 | 10:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengakui tatanan frekuensi telekomunikasi nirkabel generasi ketiga di Indonesia selama ini tumpang tindih. Akibatnya sering terjadi interferensi frekuensi yang menurunkan kualitas sambungan.

Dalam siaran persnya Jumat (24/6), juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Lukman Chalid Sangadji mengungkapkan, interferensi itu terjadi antara spektrum frekuensi radio personal communication service (PCS)-1900 dan universal mobile telecommunication service (UMTS).

“Sebagai upaya mencegah berlanjutnya pemborosan frekuensi itu, pemerintah akan melakukan harmonisasi pengelolaan spektrum frekuensi radio,” ujar dia.

Lukman menjelaskan, dua spektrum frekuensi di atas saling bertumpuk di pita frekuensi inti international mobile telecommunication (IMT)-2000. IMT-2000 adalah sistem telekomunikasi nirkabel generasi ketiga yang menyediakan akses untuk layanan suara, data, dan video.

Teknologi UMTS yang banyak dipakai di negara-negara Eropa dan Asia Pasifik bekerja pada pita frekuensi terestrial 1900-1920 megahertz (MHz) dan 2010-2025 MHz tanpa pasangan. Lalu di 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz.

Sedangkan di pita frekuensi satelit bekerja pada frekuensi 1980-2010 MHz berpasangan dengan 1930-1990 MHz. UMTS adalah teknologi lanjutan dari global system for mobile communication (GSM).

PCS-1900 adalah alokasi frekuensi yang diikuti oleh negara-negara Amerika Utara. Bermain di pita frekuensi darat 1850-1910 MHz berpasangan dengan 1930-1990 MHz. PCS adalah kelanjutan dari teknologi code division multiple access (CDMA).

Sebagai acuan pemberesan frekuensi tersebut, pemerintah akan mengimplementasikan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU)-R M.1036-2 tentang tatanan frekuensi untuk implementasi komponen terestrial.

Rekomendasi ini diterbitkan sebagai pedoman pemilihan tatanan frekuensi untuk komponen terestrial IMT-2000 di pita yang diidentifikasi dalam regulasi frekuensi radio. Disamping itu, tatanan frekuensi yang direkomendasikan memungkinkan penggunaan spektrum yang lebih efisien.

“Untuk mendapatkan masukan yang optimal, pemerintah akan melakukan konsultasi publik dengan semua pihak terkait mulai Juli mendatang,” ujar Lukman.

Efri Ritonga

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 21 Maret 2005
Etalase | 14 Maret 2005
Lewat Telepon, Sekecil Apa pun | 10 Januari 2005
Jurus Rahasia Pendekar 001  | 07 Juni 1999
Bertatap Muka Lewat Telepon  | 30 Maret 1999
Pilih-Pilih Penjelajah Baru  | 23 Maret 1999
Alat Pantau Serbaguna  | 23 Maret 1999
Menjual Partai di Dunia Maya  | 16 Maret 1999
Berselancar dengan Telepon Genggam  | 16 Maret 1999
Tanggapan Telkom untuk Opini  | 09 Maret 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang SPG dan laptop/ teknologi GPRS yang diterapkan Ericsson pada pameran IITELMIT 2001 di JCC, Jakarta, 29 Mei 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/451/2001; 20010623]. Seorang SPG dengan komputer/ teknologi GPRS yang diterapkan Ericsson pada pameran IITELMIT 2001 di JCC, Jakarta, 29 Mei 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/448/2001; 20010623].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan Telkom Tolak Regulasi Kode Akses
Huawei Masuk ke Pasar Indonesia
Menteri BUMN Minta Lisensi 3G Ditinjau Ulang
PT. Telkom Bagikan Dividen 40 Persen Lebih
Rp 400 Miliar Untuk Fastel Daerah Terpencil
Indosat Akan Uji Coba 3G Tahun Ini
Mobile-8 Keluhkan Operator Unlock
Telepon Flexi Masuk ke Pulauan Seribu
Anggota BRTI: Pemberian Lisensi Frekuensi 3G Sah
Pergantian Kode Akses SLJJ Ditunda
> selengkapnya...


Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data